Sekilas IAEI
Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) merupakan organisasi akademisi dan praktisi yang melakukan kajian, pengembangan, pendidikan, dan sosialisasi ekonomi Islam. Merupakan salah satu organisasi profesi terbesar di Indonesia dan memiliki konektivitas yang baik dengan lebih dari 30 wilayah dan ratusan rekan di Indonesia, serta para ekonom Indonesia di negara lain. IAEI diketuai oleh Yang Mulia Menteri Keuangan Republik Indonesia. IAEI dideklarasikan pada tanggal 3 Maret 2004 yang merupakan organisasi bagi para akademisi dan praktisi dalam memajukan Ekonomi Islam.
Visi
Menjadi wadah para pakar Ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan Ekonomi Syariah di Indonesia
Misi
- 1
Memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah baik pemikiran konstruktif maupun aksi riil dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang berkeadilan.
- 2
Menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan kegiatan pelatihan.
- 3
Membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia.
- 4
Membangun jaringan dengan lembaga-lembaga Internasional, baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi Investor Internasional
- 5
Memajukan Ekonomi Islam melalui pengkajian dan penelitian terhadap berbagai potensi kreatif untuk pengembangan dan pelaksanaan Ekonomi Islam, baik Nasional maupun Internasional.
Pencapaian
IAEI fokus menjadi motor inklusifitas dan kreativitas bagi perkembangan ekonomi syariah nasional dan global melalui sinergi dengan berbagai pihak serta inovasi produk dan program.
Road to Muktamar IAEI V tahun 2024.
Legal
Akta Notaris Drs. Bertha Deva, S.H., M.Si., M.Kn. Nomor 01 Tanggal 05 Januari 2018, serta tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000407.AH.01.07 Tanggal 15 Januari 2018.