Polemik label halal sempat menjadi perbincangan warganet. Beberapa produk makanan dan minuman pernah viral karena terbukti menggunakan label halal palsu, padahal belum melalui proses sertifikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen muslim karena khawatir akan produk tidak halal.
Sebagai negara muslim terbanyak di dunia, kehalalan produk sangat penting untuk menjalankan agama sesuai syariatnya. Kepercayaan konsumen merupakan prioritas utama untuk membeli produk. Kecurigaan yang timbul pada konsumen akan berpengaruh pada ekonomi nasional. Maraknya kasus produk yang mengklaim berlabel halal, tetapi nyatanya belum memiliki sertifikasi resmi menunjukkan pentingnya peran teknologi untuk melacak kehalalan produk, seperti Halal Traceability.
Halal Traceability merupakan platform berbasis website yang berteknologi blockchain untuk melacak status kehalalan produk. Semua informasi mulai dari proses produksi, sumber bahan baku, hingga pengolahan akhir, dapat diakses langsung oleh konsumen melalui ponsel. Proses pelacakan kehalalan produk menggunakan Halal Traceability sangat mudah dan praktis. Misalnya, sebuah produk daging ayam olahan dari UMKM lokal dapat dilacak kehalalannya mulai dari proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal, pengolahan di pabrik makanan halal, hingga pengemasan akhir.
Konsumen hanya perlu mengakses laman resmi Halal Traceability di https://trace.halal.go.id. Lalu, pindai kode QR yang tertera pada kemasan produk melalui kamera ponsel atau perangkat lainnya. Kemudian, semua informasi detail terkait proses produksi mulai dari proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), pengolahan produk, penyediaan bahan baku, hingga produksi akhir, akan ditampilkan secara transparan.
Platform ini diperkenalkan secara luas oleh Bank Indonesia, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, pada 30 Oktober lalu. Halal Traceability merupakan hasil kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Bank Indonesia. Teknologi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Mengingat pengeluaran konsumen muslim semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023, pengeluaran konsumen Muslim untuk makanan meningkat 9,6% pada tahun 2022 menjadi US$1,4 triliun, naik dari US$1,28 triliun pada tahun 2021. Lalu, pengeluaran konsumen muslim untuk produk halal diproyeksikan mencapai USD 2,4 triliun pada tahun 2024. Hal ini memungkinkan akan meningkat pada tahun 2025.
Digitalisasi di sektor ekonomi syariah sangat penting untuk memajukan ekonomi nasional, terlebih pada produk makanan halal. Dengan kehadiran Halal Traceability, produk halal Indonesia juga akan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar internasional. Meskipun produk-produk halal Indonesia, seperti makanan olahan dan kosmetik, telah berhasil menembus pasar negara-negara, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, negara eksportir halal terbesar masih dipegang negara mayoritas nonmuslim.
Dengan Halal Traceability, peluang ekspor produk lokal terverifikasi halal akan lebih besar. Konsumen global tidak akan meragukan lagi kehalalan produk Indonesia. Cukup mengakses laman https://trace.halal.go.id, konsumen global akan langsung mengetahui semua informasi terkait produk. Teknologi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, para pelaku usaha dan UMKM dapat meningkatkan kualitas bisnis, memperluas pangsa pasar, dan mempersiapkan produk halal mereka agar lebih mudah diterima di pasar global.