Belakangan ini kita sering disuguhi kabar yang cukup mencemaskan tentang posisi nilai tukar rupiah yang terus merosot hingga menyentuh angka Rp 17.700 per dolar Amerika Serikat pada 25 mei 2026 yang secara year to date (YTD) sejak awal 2026, telah anjlok 5,99 persen dan jika ditarik sejak Oktober 2024, nilai tukar rupiah telah terdepresiasi sekitar 12 persen, dari kisaran Rp 15.400 per dollar AS.
Kalau kita perhatikan lebih dalam sebenarnya ada banyak faktor yang membuat mata uang kita berada dalam posisi sulit seperti sekarang ini. Di level global ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran di wilayah Timur Tengah memicu kenaikan harga minyak dunia hingga melampaui 108 USD per barel.
Kondisi ini sangat menekan karena Indonesia masih menjadi importir minyak dalam jumlah besar sehingga kebutuhan akan dolar untuk membayar energi tersebut melonjak drastis. Pemerintah juga turut andil dalam mempertahankan harga BBM dengan memberikan subsidi dan kompensasi energi yang pada akhir Maret 2026 telah mencapai Rp118,7 triliun.
Namun tidak hanya itu, kondisi APBN juga sedang mengalami defisit. Belanja negara di kuartal pertama telah mencapai Rp815 triliun, sementara pendapatan baru masuk Rp574,9 triliun. Selain itu juga hal ini diperparah dengan impor yang tumbuh 10,05 persen sementara ekspor hanya naik 0,34 persen. Artinya kita membutuhkan jauh lebih banyak dollar untuk membayar barang yang kita beli dari luar, sementara kemampuan kita menghasilkan dollar dari ekspor nyaris tidak bergerak.
Dengan melemahnya kondisi perekonomian kita, tidak heran jika kebijakan suku bunga tinggi dari bank sentral Amerika Serikat menyebabkan aliran modal asing keluar dari pasar domestik kita untuk mencari keuntungan yang lebih pasti di sana.
Dalam perspektif ekonomi Islam situasi ini dipandang sebagai sebuah risiko ekonomi yang menuntut pengelolaan secara adil dan beretika demi menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Islam sangat menekankan agar kita menghindari praktik spekulasi yang berlebihan serta ketidakpastian yang tidak perlu karena hal itu hanya akan menciptakan ketidakstabilan ekonomi yang berkepanjangan.
Sebagai langkah nyata ekonomi Islam mendorong penguatan pada sektor riil seperti pertanian dan industri pengolahan agar kemandirian bangsa semakin kokoh sehingga kita tidak secara berkelanjutan bergantung pada produk atau modal asing yang sangat rentan terhadap gejolak global.
Selain itu tersedia pula mekanisme lindung nilai syariah melalui kesepakatan yang sah melalui akad untuk membantu pelaku usaha meminimalkan risiko tanpa harus terjebak dalam praktik bunga atau riba. Peran instrumen sosial seperti wakaf produktif dan zakat juga menjadi sangat krusial sebagai bantalan ekonomi bagi warga yang paling terdampak agar daya beli mereka tidak semakin terpuruk.
Pemerintah pun memegang amanah besar untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sungguh sungguh berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak melalui distribusi kekayaan yang adil dan pemberian subsidi yang tepat sasaran. Pada akhirnya stabilitas yang sejati dalam pandangan Islam adalah hadirnya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat secara merata.




