• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Mengkritisi Ambisi Besar dari Koperasi Merah Putih

      Koperasi Desa merupakan langkah nyata dari Pemerintah RI untuk dapat memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun dibalik itu, terdapat tantangan besar yang menghadangnya.

      Muhammad Akhyar Adnan, Ph.D., C.A., C.R.P., C.I.B.

      Ditulis oleh Muhammad Akhyar Adnan, Ph.D., C.A., C.R.P., C.I.B.

      21 Mei 2026
      15 Mnt Baca
      Opini Pengurus

      Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan langkah besar pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 demi memperkuat ekonomi kerakyatan. Meskipun begitu, terdapat tantangan besar dalam menyelaraskan visi pemerintah dengan hakikat dasar koperasi di lapangan. Keberadaan puluhan ribu koperasi di tingkat desa menjadi target ambisius yang memerlukan perhatian mendalam agar tidak kehilangan esensinya.

      Rencana besar ini mencakup klaim digitalisasi serta kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat di pelosok daerah. Pemerintah memandang koperasi sebagai tombak baru perekonomian nasional yang mampu menjadi benteng bagi rakyat di tengah arus globalisasi. Melalui semangat gotong royong diharapkan lembaga ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggota secara menyeluruh. Upaya menghidupkan kembali jati diri ekonomi nasional ini menjadi fokus utama dalam agenda pembangunan pemerintah saat ini.

      Namun dengan megahnya visi tersebut, terdapat ironi dalam pendekatan pembentukan koperasi yang bersifat instruksi dari atas ke bawah. Koperasi merupakan entitas hidup yang seharusnya tumbuh secara organik berdasarkan kebutuhan serta kesadaran masyarakat di tingkat bawah. Target kuantitatif yang dipaksakan melalui anggaran negara dikhawatirkan dapat mengabaikan nilai idealisme dan kepercayaan antaranggota. Keberhasilan lembaga ekonomi ini sangat bergantung pada partisipasi sukarela serta keterlibatan aktif warga secara substansial.

      Risiko munculnya koperasi zombie yang membebani APBN melalui berbagai skema subsidi dan pinjaman yang nantinya macet. Pembangunan fisik gedung koperasi di lokasi yang kurang strategis seperti lereng gunung juga mencerminkan ambisi yang kurang mempertimbangkan studi kelayakan bisnis. Pengabaian terhadap faktor manusiawi serta minimnya pendidikan nilai koperasi berpotensi menciptakan ladang korupsi baru di tingkat desa. Tanpa tata kelola yang solid program ini berisiko menjadi beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara dalam jangka panjang.

      Jika dilihat dari perspektif ekonomi Islam, sistem koperasi memiliki relevansi kuat dengan prinsip keadilan ekonomi. Koperasi dipandang sebagai implementasi nyata dari konsep ta'awun atau tolong menolong dalam kebajikan sesuai dengan nilai agama. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat untuk melindungi harta serta jiwa masyarakat dari praktik ekonomi yang eksploitatif. Semangat kebersamaan dalam koperasi dianggap mampu mewujudkan distribusi kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh lapisan umat.

      Transaksi di dalam koperasi dipastikan halal apabila pengelolaannya secara konsisten menghindari praktik riba atau bunga tetap. Mekanisme bagi hasil melalui akad mudharabah atau musyarakah menjadi solusi transparan dalam pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi nyata anggota. Para ulama menilai bahwa kerja sama ekonomi berbasis syirkah modern ini sangat membantu masyarakat kecil keluar dari jeratan rentenir. Prinsip transparansi serta kejujuran dalam muamalah menjadi fondasi utama agar koperasi mendapatkan keberkahan serta kepercayaan publik.

      Maka dari itu, perlu ditegaskan bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menolak gerakan koperasi, melainkan agar tidak berubah menjadi pemborosan besar dan kekecewaan massal. Diperlukan integrasi antara semangat nasionalisme Merah Putih dengan nilai spiritualitas Islam dapat memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah perlu mengubah paradigma dari sekadar mengejar angka menuju pemberdayaan berkualitas yang berkelanjutan. Pengawasan mandiri serta audit independen sangat diperlukan untuk menjaga integritas kelembagaan dari pengaruh politik lokal. Dengan perencanaan yang matang serta berlandaskan ruh gotong royong yang autentik koperasi ini diharapkan menjadi pilar kedaulatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya

       

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Era Baru IAEI: Mengawal Transformasi Ekonomi Islam di Indonesia

      23 Mei 2025

      Umum
      Harapan Baru Ekonomi Islam Indonesia Pasca Muktamar V IAEI

      21 Mei 2025

      Umum
      Transformasi dan Penguatan Industri Penjaminan untuk Mendorong Pembiayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan

      19 Mei 2026

      Umum
      Arah dan Paradigma Baru IAEI Menuju Transformasi Ekonomi Islam Indonesia

      1 Desember 2025

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi