Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia memasuki fase baru yang menuntut arah kebijakan dan penguatan kelembagaan yang lebih strategis. Pertumbuhan sektor perbankan syariah, industri halal, wakaf, dan keuangan sosial Islam belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan ekonomi nasional yang berdaya dorong signifikan bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) memegang peran penting sebagai wadah pemikiran dan pusat rujukan akademik dalam pengembangan ekonomi Islam nasional.
Momentum Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAEI yang diselenggarakan pada 27–28 November 2025 menjadi ruang refleksi kolektif untuk menegaskan kembali arah dan paradigma baru organisasi. Refleksi ini penting agar IAEI tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi mampu menghadirkan langkah-langkah konkret pasca kegiatan dalam mengawal transformasi ekonomi Islam Indonesia.
Evaluasi terhadap perjalanan organisasi menunjukkan masih adanya tantangan internal dan eksternal yang perlu dibenahi. Fragmentasi kepentingan, lemahnya koordinasi antara pusat dan wilayah, serta mekanisme kerja yang belum sepenuhnya sistematis membuat peran IAEI sebagai think tank nasional belum optimal. Selain itu, persepsi kedekatan organisasi dengan kepentingan politik tertentu berpotensi menggerus independensi akademik yang seharusnya menjadi identitas utama IAEI.
Paradigma baru IAEI menuntut penguatan fondasi keilmuan, integritas moral organisasi, serta penegasan bahwa seluruh rekomendasi kebijakan harus berbasis riset yang ketat dan data yang valid. IAEI juga dituntut mampu menjawab tantangan global, mulai dari digitalisasi ekonomi, perkembangan teknologi finansial, hingga isu keberlanjutan, tanpa kehilangan akar epistemologis ekonomi Islam yang bersumber dari nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah.
Kemandirian menjadi prasyarat utama bagi organisasi ilmiah untuk menjaga kredibilitas intelektual dan otoritas moralnya. Dalam konteks IAEI, kemandirian tidak sekadar administratif, melainkan prinsip fundamental yang menentukan arah perjuangan ekonomi Islam di Indonesia. Organisasi harus memiliki keberanian untuk bersikap objektif dan kritis, meskipun pandangan tersebut tidak selalu sejalan dengan arus kepentingan eksternal. Kemandirian intelektual juga menuntut IAEI terbebas dari tekanan politik, pendanaan, maupun kelompok tertentu dalam memproduksi pengetahuan dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Oleh karena itu, penguatan ekosistem riset mandiri melalui pusat kajian permanen, endowment fund, serta skema pendanaan berkelanjutan menjadi agenda strategis agar independensi akademik tetap terjaga.
Sebagai organisasi keilmuan, IAEI harus menjaga jarak yang sehat dari politik praktis. Kedekatan strategis dengan pemerintah hanya dapat dibangun dalam kerangka akademik dan kebijakan publik, bukan dalam bentuk keberpihakan politik. Keberpihakan IAEI semata-mata harus ditujukan pada nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, pemerataan, dan keberlanjutan yang menjadi inti ekonomi Islam.
Dalam hal ini, IAEI perlu memperkuat kapasitas riset berbasis data dan metodologi yang ketat agar setiap rekomendasi kebijakan memiliki legitimasi akademik yang kuat. Publikasi ilmiah, pemetaan isu strategis nasional dan daerah, serta penguatan jejaring internasional harus menjadi bagian integral dari transformasi organisasi.
Paradigma baru IAEI juga mensyaratkan tata kelola organisasi yang modern, inklusif, dan meritokratis. Regenerasi kepemimpinan perlu diperkuat dengan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi akademisi dan peneliti muda, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi digital dan transformasi global. Sistem organisasi yang kuat dan berkelanjutan akan memastikan bahwa agenda strategis IAEI tidak bergantung pada figur tertentu, melainkan berjalan konsisten lintas periode kepengurusan.
Paradigma baru IAEI merupakan langkah strategis untuk menjadikan ekonomi Islam lebih relevan, solutif, dan berpengaruh dalam kebijakan nasional. Dengan memperkuat komitmen keilmuan, menjaga kemandirian dan independensi politik, serta memusatkan orientasi pada nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah, IAEI diharapkan mampu mengokohkan perannya sebagai penggerak utama transformasi ekonomi syariah Indonesia.
Keberanian untuk berbenah dan menjaga integritas keilmuan akan menentukan posisi IAEI di masa depan, bukan hanya sebagai bagian dari sejarah ekonomi Islam Indonesia, tetapi sebagai penentu arah menuju sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

