Salah satu optimisme dunia perwakafan saat ini adalah keyakinan bahwa tren pengelolaan wakaf, baik wakaf berupa aset tetap maupun wakaf uang, akan terus meningkat di tahun ini. Jika menilik data, dalam tiga tahun terakhir, angka pengelolaan wakaf mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sepanjang periode 2011-2018 misalnya, pengumpulan wakaf uang mencapai angka Rp 255 miliar. Namun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yaitu 2018-2021, angkanya naik menjadi Rp 855 miliar, atau meningkat 236 persen. Tentu ini adalah kenaikan yang sangat berarti meskipun baru setengah persen dari potensinya yang mencapai angka Rp 180 triliun.
Demikian pula dengan kinerja Lembaga Kenazhiran BWI yang meningkat. Pada tahun 2020, jumlah wakaf uang yang dihimpun LK BWI mencapai angka Rp 66,35 miliar, dan pada 2021, angkanya naik menjadi Rp 77,75 miliar. Kenaikan sebesar 17,18 persen ini merupakan indikasi peningkatan partisipasi publik dalam gerakan wakaf. Tinggal bagaimana kita mendorong lebih kuat lagi tingkat kesadaran masyarakat untuk mau berwakaf, khususnya wakaf uang. Wakaf uang membuka kesempatan bagi siapapun, dengan latar belakang apapun, dan tingkat pendapatan berapapun, untuk bisa merasakan nikmatnya beribadah yang akan mengalirkan pahala tanpa henti, meski telah meninggal dunia.
Sedangkan dari sisi digitalisasi kondisi saat ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan. Sejak diluncurkannya platform digital berkahwakaf.id pada Maret 2021 lalu, kontribusi pengumpulan digital wakaf uang mengalami kenaikan meski porsi kontribusinya terhadap angka pengumpulan wakaf uang secara keseluruhan baru mencapai angka satu persen. Kondisi ini persis seperti saat BAZNAS memulai digitalisasi zakat pada 2016 dimana kontribusi penghimpunan zakat secara digital baru mencapai satu persen. Namun dengan inovasi yang dilakukan, kinerja pengumpulan digital ini kontribusinya naik menjadi 24,7 persen di tahun 2020, atau naik hampir 25 kali lipat dalam kurun waktu empat tahun. Kita berharap, dengan kerja keras dan inovasi berkelanjutan yang disertai kampanye yang lebih masif, tren pengumpulan digital wakaf uang bisa naik signifikan dari waktu ke waktu.
Dengan potret data di atas, tidaklah berlebihan jika penulis memiliki keyakinan bahwa kinerja pengelolaan wakaf di tahun ini, insya Allah akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Ada sejumlah agenda penting yang menjadi prioritas BWI, yang diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan wakaf secara nasional. Pertama, pengamanan aset wakaf. Ini adalah hal yang sangat penting dan fundamental. Pengamanan ini antara lain dilakukan secara hukum, dimana aset-aset wakaf yang belum tersertifikasi secara resmi, dapat disertifikasi dengan baik sehingga meminimalisir potensi konflik perebutan aset wakaf, maupun pengalihan aset wakaf secara ilegal menjadi milik pribadi atau menjadi milik perusahaan swasta. Kolaborasi BWI, Kemenag, Kementerian ATR/BPN, ormas-ormas Islam dan seluruh nazhir menjadi hal penting yang perlu dilakukan.
Dalam salah satu pertemuan dewan pakar ormas Islam yang dihadiri penulis, terungkap data bahwa ormas tersebut menyadari pentingnya pengamanan aset wakaf dan baru menyelesaikan pengamanan hukum di 49 titik lokasi aset wakaf yang dimilikinya. Nilainya telah mencapai angka setengah triliun rupiah. Masih ada ratusan titik lokasi aset wakaf yang menjadi perhatian ormas tersebut, yang nilainya mencapai angka triliunan rupiah. Penulis yakin, pada ormas-ormas Islam lainnya, ditemukan permasalahan serupa yang perlu diatasi segera. Pengalaman PP Muhammadiyah dalam mengkonsolidasikan aset-aset wakafnya dalam beberapa dekade terakhir, perlu dijadikan sebagai best practice dalam pengamanan aset wakaf sehingga memiliki dampak positif bagi kemajuan masyarakat.
Kedua, penguatan digitalisasi wakaf dan pengembangan ekosistim digital wakaf yang terintegrasi. Ini adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Pada triwulan pertama tahun ini, BWI tengah memperkuat sistem e-reporting dan e-accounting untuk meningkatkan kualitas database yang dimilikinya, agar kita memiliki data-data laporan wakaf yang valid dan kredibel. Kredibilitas data ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dipenuhi oleh BWI. Selain itu, digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat, sekaligus memudahkan mereka untuk menunaikan ibadah wakafnya. Melalui digitalisasi ini juga diharapkan adanya integrasi sistem database yang telah ada sebelumnya, baik yang dikelola Kemenag melalui SIWAK-nya, maupun juga yang dikelola Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku-nya, serta aplikasi yang dimiliki masing-masing LKS PWU dalam pengumpulan wakaf uang.
Ketiga, peningkatan kualitas SDM nazhir yang ada di Indonesia. Sebagai lembaga sertifikasi profesi nazhir pertama di dunia, LSP BWI memiliki tugas yang sangat mulia untuk meningkatkan kompetensi para nazhir yang ada. Ini sangat penting karena wajah pengelolaan wakaf sangat dipengaruhi oleh wajah SDM-nya. Semakin berkualitas SDM yang dimiliki, maka akan semakin berkualitas pula pengelolaan wakaf yang dilakukannya. Karena itu, LSP BWI, dengan dukungan penuh Kemenag, Forum Wakaf Produktif, dan elemen-elemen pemangku kepentingan lainnya, perlu untuk terus melakukan ekspansi program sertifikasi kompetensi nazhir ini ke seluruh wilayah Indonesia.
Keempat, penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penguatan program wakaf strategis, diantaranya adalah dengan KNEKS yang memiliki anggota 16 kementerian/lembaga di Indonesia. Di antara program tersebut adalah bagaimana menggerakkan gerakan berwakaf uang di institusi-institusi anggota KNEKS, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Program berwakaf uang ASN Kementerian Agama dapat menjadi salah satu referensi utama terkait hal ini. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan optimalisasi pengumpulan wakaf uang dapat terus dikembangkan dan diperkuat. Karena itulah, penulis optimis bahwa kinerja perwakafan nasional tahun ini insya Allah akan lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Semoga. Wallaahu a’lam.
Disclimer:
- Sumber: Iqtishodia Republika (dimuat 27 Januari 2022, dengan judul ‘Proyeksi Wakaf 2022’)
- Pandangan penulis tidak mewakili pandangan Institusi