Industri perbankan syariah di Indonesia memasuki era baru yang menjanjikan. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bank syariah kini tidak hanya bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), tetapi juga diizinkan untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf. Ketentuan ini membuka peluang besar bagi bank syariah untuk memainkan peran strategis dalam pengelolaan wakaf uang yang selama ini belum tergarap optimal.
Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan keuangan sosial Islam yang lebih profesional dan transparan. Sebagai nazir, bank syariah kini memiliki landasan hukum untuk menawarkan layanan dan produk wakaf yang lebih inovatif dan berorientasi pada hasil. Dengan keunggulan dalam manajemen investasi serta jaringan yang luas, bank syariah diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam menghimpun dan menyalurkan dana wakaf untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Namun, meski peluang terbuka lebar, potensi wakaf uang di Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang nasional mencapai Rp 180 triliun per tahun. Sayangnya, hingga tahun 2023, realisasinya baru mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyebutkan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dalam berwakaf menjadi kendala utama. Dari total populasi Muslim Indonesia yang mencapai sekitar 238 juta jiwa, hanya 6% yang tercatat sebagai wakif.
Oleh karena itu, sejumlah strategi perlu diterapkan secara konsisten. Pertama, edukasi dan sosialisasi perlu digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Kedua, kemudahan akses melalui digitalisasi layanan berwakaf sangat krusial agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan lebih praktis dan efisien. Ketiga, kolaborasi dengan institusi seperti universitas, yayasan sosial, hingga lembaga keuangan lain perlu diperkuat untuk memperluas dampak dan jangkauan manfaat wakaf uang.
Dengan dukungan regulasi yang progresif dan komitmen dari berbagai pihak, peran baru bank syariah sebagai nazir dapat menjadi katalisator dalam membangun ekosistem wakaf yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Wakaf uang bukan hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga kekuatan ekonomi alternatif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia di masa depan.