• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Bank Syariah Jadi Nazir: Potensi Wakaf Uang Makin Besar!

      Ketentuan ini membuka peluang besar bagi bank syariah untuk memainkan peran strategis dalam pengelolaan wakaf uang yang selama ini belum tergarap optimal

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      3 Maret 2025
      10 Mnt Baca
      Keuangan Sosial

      Industri perbankan syariah di Indonesia memasuki era baru yang menjanjikan. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bank syariah kini tidak hanya bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), tetapi juga diizinkan untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf. Ketentuan ini membuka peluang besar bagi bank syariah untuk memainkan peran strategis dalam pengelolaan wakaf uang yang selama ini belum tergarap optimal.

      Perubahan ini merupakan bagian dari penguatan keuangan sosial Islam yang lebih profesional dan transparan. Sebagai nazir, bank syariah kini memiliki landasan hukum untuk menawarkan layanan dan produk wakaf yang lebih inovatif dan berorientasi pada hasil. Dengan keunggulan dalam manajemen investasi serta jaringan yang luas, bank syariah diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam menghimpun dan menyalurkan dana wakaf untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial.

      Namun, meski peluang terbuka lebar, potensi wakaf uang di Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang nasional mencapai Rp 180 triliun per tahun. Sayangnya, hingga tahun 2023, realisasinya baru mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyebutkan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dalam berwakaf menjadi kendala utama. Dari total populasi Muslim Indonesia yang mencapai sekitar 238 juta jiwa, hanya 6% yang tercatat sebagai wakif.

      Oleh karena itu, sejumlah strategi perlu diterapkan secara konsisten. Pertama, edukasi dan sosialisasi perlu digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Kedua, kemudahan akses melalui digitalisasi layanan berwakaf sangat krusial agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan lebih praktis dan efisien. Ketiga, kolaborasi dengan institusi seperti universitas, yayasan sosial, hingga lembaga keuangan lain perlu diperkuat untuk memperluas dampak dan jangkauan manfaat wakaf uang.

      Dengan dukungan regulasi yang progresif dan komitmen dari berbagai pihak, peran baru bank syariah sebagai nazir dapat menjadi katalisator dalam membangun ekosistem wakaf yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Wakaf uang bukan hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga kekuatan ekonomi alternatif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia di masa depan.

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Wakaf Asuransi: Instrumen Unpopular yang Kaya Manfaat

      1 Januari 2025

      Umum
      Mengenal Inovasi Wakaf Kekinian: Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

      18 Desember 2024

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2025 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi