• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Wakaf Asuransi: Instrumen Unpopular yang Kaya Manfaat

      Konsep di mana peserta asuransi syariah dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransinya untuk tujuan sosial

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      1 Januari 2025
      10 Mnt Baca
      Keuangan Sosial

      Keuangan syariah terus berkembang dengan berbagai inovasi, salah satunya adalah wakaf asuransi. Instrumen ini masih kurang dikenal di masyarakat, padahal memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. Wakaf asuransi memungkinkan peserta asuransi untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi atau hasil investasinya guna mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.

      Wakaf asuransi merupakan konsep di mana peserta asuransi syariah dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransinya untuk tujuan sosial. Dengan demikian, selain mendapatkan perlindungan finansial, peserta juga berkontribusi dalam amal jariyah. Skema ini berbeda dari asuransi syariah biasa yang hanya berfokus pada perlindungan risiko individu.

      Secara umum, mekanisme wakaf asuransi melibatkan peserta yang memilih untuk mewakafkan sebagian nilai klaim atau premi mereka. Dana ini kemudian dikelola oleh lembaga wakaf dan disalurkan untuk berbagai proyek kemaslahatan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, serta bantuan untuk kaum dhuafa.

      Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 106 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme wakaf asuransi dengan beberapa ketentuan, antara lain  peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi maksimal 45% dan manfaat investasi maksimal 30%, dana wakaf dapat dicairkan pada saat pengajuan klaim, dan dana yang terkumpul akan dikelola oleh nazhir dan disalurkan ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan.

      Dengan demikian, wakaf asuransi tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, seorang peserta asuransi menyatakan dalam akad bahwa jika ia meninggal dunia, sebagian manfaat klaimnya sebesar Rp100 juta akan diwakafkan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun sekolah atau fasilitas umum lainnya. Ini menunjukkan bahwa wakaf asuransi dapat menjadi solusi keuangan yang memberikan dampak sosial yang luas.

      Dengan wakaf asuransi, peserta tidak hanya melindungi diri dan keluarga, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengenal dan memahami wakaf asuransi menjadi langkah penting dalam mendukung sistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Mengenal Inovasi Wakaf Kekinian: Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

      18 Desember 2024

      Umum
      Bank Syariah Jadi Nazir: Potensi Wakaf Uang Makin Besar!

      3 Maret 2025

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2025 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi