Keuangan syariah terus berkembang dengan berbagai inovasi, salah satunya adalah wakaf asuransi. Instrumen ini masih kurang dikenal di masyarakat, padahal memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. Wakaf asuransi memungkinkan peserta asuransi untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi atau hasil investasinya guna mendukung berbagai program sosial dan keagamaan.
Wakaf asuransi merupakan konsep di mana peserta asuransi syariah dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransinya untuk tujuan sosial. Dengan demikian, selain mendapatkan perlindungan finansial, peserta juga berkontribusi dalam amal jariyah. Skema ini berbeda dari asuransi syariah biasa yang hanya berfokus pada perlindungan risiko individu.
Secara umum, mekanisme wakaf asuransi melibatkan peserta yang memilih untuk mewakafkan sebagian nilai klaim atau premi mereka. Dana ini kemudian dikelola oleh lembaga wakaf dan disalurkan untuk berbagai proyek kemaslahatan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, serta bantuan untuk kaum dhuafa.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa Nomor 106 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme wakaf asuransi dengan beberapa ketentuan, antara lain peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi maksimal 45% dan manfaat investasi maksimal 30%, dana wakaf dapat dicairkan pada saat pengajuan klaim, dan dana yang terkumpul akan dikelola oleh nazhir dan disalurkan ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan.
Dengan demikian, wakaf asuransi tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, seorang peserta asuransi menyatakan dalam akad bahwa jika ia meninggal dunia, sebagian manfaat klaimnya sebesar Rp100 juta akan diwakafkan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun sekolah atau fasilitas umum lainnya. Ini menunjukkan bahwa wakaf asuransi dapat menjadi solusi keuangan yang memberikan dampak sosial yang luas.
Dengan wakaf asuransi, peserta tidak hanya melindungi diri dan keluarga, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengenal dan memahami wakaf asuransi menjadi langkah penting dalam mendukung sistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.