• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Mengenal Inovasi Wakaf Kekinian: Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

      Produk inovatif Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      18 Desember 2024
      15 Mnt Baca
      Keuangan Sosial

      Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam ekonomi syariah yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, realisasinya masih jauh dari optimal, yakni pada 2023 hanya berhasil mencapai Rp 2,2 triliun.

      Sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan produk inovatif bernama Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada akhir Oktober 2023. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap pembangunan ekonomi Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU) dan nazir wakaf uang.

      Cash Waqf Linked Deposit adalah produk investasi syariah yang menggabungkan konsep wakaf dan deposito syariah. Produk ini memungkinkan wakif (orang yang berwakaf) untuk menyerahkan sejumlah wakaf uang dalam bentuk deposito kepada bank syariah yang bertindak sebagai LKS-PWU. Nantinya nasabah (wakif) akan menerima bagi hasil dan nilai pokok depositonya di akhir program. Sederhananya, ketika wakif menyerahkan wakaf uang dalam bentuk deposito syariah, nazir wakaf uang bekerja sama dengan bank syariah untuk menentukan program penerima manfaat wakaf (mauquf alaih).

      Lalu, bagi hasil investasi dari deposito ini akan dikreditkan ke rekening khusus nazir untuk kemudian disalurkan sesuai kesepakatan. Pada akhir masa program, nilai pokok deposito dikembalikan kepada wakif, sementara manfaat wakaf disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program CWLD dirancang untuk memberikan manfaat tidak hanya kepada wakif sebagai investor, tetapi juga kepada masyarakat luas sebagai penerima manfaat. Bisa digunakan untuk program pendidikan, layanan kesehatan, bantuan masyarakat kurang mampu, atau pengadaan aset seperti ambulans dan fasilitas ibadah.

      Tidak hanya itu, OJK berusaha untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf melalui mekanisme yang lebih modern dan transparan. Juga, mempercepat pembangunan ekonomi karena dana wakaf dapat mendanai program-program sosial dan ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat. Program CWLD turut dirancang secara transparans dan akuntabel. Semua informasi terkait program, dari dana yang dikumpulkan hingga ke penerima manfaat disajikan dalam mini prospektus. Jadi, wakif dapat mengetahui penggunaan dana wakaf secara jelas.

      Selain itu, berinvestasi di CWLD pun dibuat mudah. Pertama, pilihlah Lembaga Keuangan Syariah yang terpercaya. Pastikan bank syariah yang dipilih telah memiliki izin sebagai LKS-PWU dan menawarkan program CWLD. Kedua, pahami syarat dan ketentuan. Anda perlu baca dengan cermat syarat, ketentuan, serta deskripsi program yang tertera dalam mini prospektus. Ketiga, tentukan tujuan berinvestasi, ingin mendukung program pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi. Keempat, investasikan dana sesuai kemampuan finansial. Setiap deposito wakaf memiliki nilai minimum Rp 1 juta, tetapi perlu diingat bahwa bank syariah dapat menetapkan jumlah yang lebih tinggi sesuai kebijakan.

      Selanjutnya, lakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan investasi dan penyaluran dana wakaf melalui laporan yang disediakan oleh bank syariah. Mari optimalkan potensi wakaf uang dan dukung pembangunan ekonomi syariah di Indonesia dengan berinvestasi melalui Cash Wakaf Linked Deposit. Dengan langkah kecil ini, kita bisa menciptakan perubahan besar untuk masa depan bangsa.

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Wakaf Asuransi: Instrumen Unpopular yang Kaya Manfaat

      1 Januari 2025

      Umum
      Bank Syariah Jadi Nazir: Potensi Wakaf Uang Makin Besar!

      3 Maret 2025

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2025 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi