Bidang Pengembangan Zakat dan Wakaf DPP IAEI, melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi dalam rangka menindaklanjuti program kajian rekomendasi pengembangan wakaf produktif Jl. Tanah Tuanku Tambusai Pekanbaru Riau pada Selasa (25/7) di Ruang Rapat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (FEB UIII) Depok.
Di dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai fisibilitas skema dan prosedur yang dapat dikembangkan secara ideal untuk sebuah proyek wakaf produktif dengan luas tanah lebih dari 7.5 hektar di tengah kota.
Beberapa poin penting yang menjadi konsen dalam pembahasan rapat tersebut selain Wakif dan Nazhir adalah mempertimbangkan pengembangan tanah wakaf produktif dilihat dari aspek hukum, status administratif tanah, kajian lingkungan dan tata ruang kota, investor, hingga potensi pembangunan objek sosial dan komersial.
Prof. Dian Masyita, Ph.D selaku Ketua Bidang yang juga merupakan Dekan FEB UIII memimpin jalannya rapat dan diskusi yang dihadiri oleh Dr. Banu Muhammad Wakil Ketua Bidang, Urip Budiarto Anggota Bidang, Wahyu Jatmiko, Ph.D Sekretaris Eksekutif, Dr. Ugi Suharto Dosen UIII, dan Sekretariat IAEI.
Kajian pengembangan wakaf produktif yang merupakan bagian dari rangkaian Road to Muktamar IAEI ke-V selain diperuntukan sebagai rekomendasi pengembangan tanah wakaf jl. Tuanku Tambusai Pekanbaru juga akan dilaporkan dalam bentuk Policy-Brief yang dapat menjadi rujukan bagi para pihak-tidak terbatas pemerintah untuk mengembangkan sebuah proyek tanah wakaf produktif.