Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mendorong perguruan tinggi untuk memperluas pemanfaatan Sukuk Negara sebagai instrumen pengelolaan dana abadi sekaligus memperkuat literasi keuangan syariah di lingkungan kampus. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun kemandirian finansial sekaligus memastikan pengelolaan dana abadi memberikan manfaat berkelanjutan bagi pendidikan nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Seminar Manfaat Sukuk Negara “Penguatan Literasi Keuangan Syariah dan Perluasan Manfaat Sukuk Negara di Lingkungan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan secara hibrid di Auditorium DJPPR, Gedung Frans Seda, Jakarta, Senin (10/8). Kegiatan mempertemukan pemerintah, akademisi, pengelola dana abadi perguruan tinggi, serta Badan Wakaf Indonesia untuk membahas penguatan ekosistem pembiayaan pendidikan berbasis keuangan syariah.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan, Mochamad Agus Rofiudin, mengatakan bahwa penguatan literasi menjadi bagian penting dalam memperluas pemanfaatan instrumen keuangan syariah. Di tengah ketidakpastian global, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis dalam perkembangan pasar keuangan syariah dunia, termasuk melalui Sukuk Negara.
“Sukuk Negara telah menjadi pilar pembangunan dengan total penerbitan mencapai Rp1.700 triliun. Jika pembangunan adalah tujuan, maka edukasi adalah fondasinya. Perguruan tinggi kami posisikan sebagai jembatan pusat literasi, riset, dan mitra strategis pemerintah,” ujar Agus Rofiudin.
Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kementerian Keuangan, Dr. Deni Ridwan, menjelaskan bahwa Sukuk Negara memiliki manfaat pada dua dimensi. Pertama, sebagai instrumen kelembagaan yang dapat mendukung pengelolaan keuangan secara terukur. Kedua, sebagai instrumen investasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan.
Dalam konteks perguruan tinggi, pemanfaatan Sukuk Negara sebagai bagian dari pengelolaan dana abadi mulai menunjukkan praktik nyata. “Di Indonesia, terdapat tiga universitas yang telah mengelola dana abadinya melalui instrumen Sukuk Negara, yaitu IPB University, Telkom University, dan Universitas Terbuka. Ini adalah bukti nyata bagaimana sukuk menjadi pilar penting dalam ekosistem keuangan kampus,” jelas Deni Ridwan.
Dari sisi penguatan literasi, Prof. Euis Amalia, Ketua Bidang Pengembangan SDM, Ekonomi, dan Keuangan Syariah DPP IAEI, menyoroti masih adanya kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan layanan keuangan syariah di masyarakat.
“Literasi keuangan syariah kita di angka 43,07 persen, namun inklusinya masih sangat memprihatinkan di 13,24 persen. Ini menunjukkan belum ada korelasi yang signifikan antara pemahaman dan praktik. Seluruh perguruan tinggi harus menjadi agen untuk menjembatani kesenjangan ini,” tegas Euis Amalia.
Prof. Euis juga mencontohkan pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di UIN Syarif Hidayatullah sebagai salah satu bentuk inovasi yang mempertemukan instrumen wakaf dengan Sukuk Negara. Skema tersebut menunjukkan bahwa pengembangan dana sosial dan instrumen pasar keuangan syariah dapat diarahkan untuk menciptakan manfaat ekonomi dan sosial secara bersamaan.
Pengalaman perguruan tinggi dalam mengelola dana abadi dan wakaf juga disampaikan Prof. Alla Asmara, Kepala Unit Wakaf dan Dana Sosial IPB University. Menurutnya, Sukuk Negara memberikan karakteristik yang sesuai untuk mendukung pengelolaan dana abadi karena memberikan kepastian dan keamanan dalam perencanaan investasi jangka panjang.
Sementara itu, Komisioner Badan Wakaf Indonesia sekaligus Ketua Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, M. Ali Yusuf, menilai potensi pengembangan dana abadi berbasis wakaf masih sangat besar. Ekosistem tersebut didukung oleh 548 nazhir wakaf uang dan 65 bank syariah yang dapat menjadi bagian dari penguatan kolaborasi pengelolaan wakaf uang dan instrumen Sukuk Negara.
Dari sisi pengelolaan portofolio, Suharianto, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Portofolio SBSN DJPPR Kementerian Keuangan RI, menekankan bahwa Sukuk Negara dapat menjadi salah satu pilihan bagi perguruan tinggi dalam mengelola dana secara produktif. Selain menawarkan imbal hasil yang kompetitif, dana yang dihimpun melalui Sukuk Negara turut mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur dan proyek sektor riil yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seminar tersebut menegaskan bahwa pengembangan dana abadi perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan aspek investasi, tetapi juga menyangkut pembangunan ekosistem pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Sukuk Negara, wakaf uang, dan dana abadi dapat dikembangkan secara sinergis untuk memperkuat kapasitas pembiayaan perguruan tinggi sekaligus menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Melalui kolaborasi antara DJPPR Kementerian Keuangan, IAEI, Badan Wakaf Indonesia, dan perguruan tinggi, penguatan dana abadi diharapkan dapat menjadi salah satu model pengembangan pembiayaan pendidikan jangka panjang berbasis prinsip syariah. Ekosistem tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat kemandirian finansial kampus, tetapi juga mendukung pembiayaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pembangunan nasional melalui instrumen investasi syariah yang produktif.



