Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) menegaskan pentingnya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan kepailitan syariah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi Islam di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam acara Bedah Buku “Kepailitan Syariah sebagai Pilar Kepastian Hukum Ekonomi Islam di Indonesia” yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom, Selasa (21/7).
Diskusi dari Buku yang ditulis oleh Dr. Syamsul Huda ini menyoroti masih adanya persoalan kewenangan dan ketidakselarasan dalam penyelesaian perkara kepailitan syariah, khususnya karena perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh Pengadilan Niaga pada lingkungan Peradilan Umum.
Prof. Irfan Syauqi Beik selaku Wakil Ketua Umum IAEI, menegaskan pentingnya keberadaan regulasi kepailitan syariah untuk memberikan kepastian bagi ekosistem keuangan Islam di Indonesia, sebagai pilar utama dalam memberikan perlindungan hukum yang adil, transparan, dan sesuai prinsip maqashid syariah bagi seluruh pelaku ekonomi. "Perkembangan pesat industri dan transaksi keuangan syariah saat ini mutlak memerlukan dukungan kepastian hukum yang kokoh," ujar Prof. Irfan.
YM. Dr. Yasardin dalam paparannya, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. “Sengketa dalam ekonomi syariah harus diadili berdasarkan prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah itu harus hadir dalam penyelesaian sengketanya,” tegas Dr. Yasardin.
Dr. Yasardin menjelaskan bahwa meskipun kewenangan Peradilan Agama menangani sengketa ekonomi syariah sudah memiliki dasar hukum, penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbasis akad syariah masih memerlukan penguatan regulasi dan kelembagaan, termasuk kajian pembentukan Pengadilan Niaga Syariah yang melibatkan Mahkamah Agung, Bank Indonesia, DSN-MUI, akademisi, dan ahli ekonomi syariah.
Dr. Syamsul Huda selaku Penulis menjelaskan bahwa buku yang dibahas merupakan upaya untuk kajian mendalam terkait konsep kepailitan dalam perspektif hukum Islam dan relevansinya dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, perkembangan industri keuangan dan bisnis syariah di Indonesia perlu diikuti oleh sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Dalam kajiannya, Dr. Syamsul menggunakan perspektif kepastian hukum, teori hukum pembangunan, dan maqashid al-syariah untuk menganalisis urgensi pengembangan sistem kepailitan syariah. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah perlunya pemisahan yang lebih jelas antara kepailitan konvensional dan kepailitan yang bersumber dari kegiatan ekonomi syariah dalam peraturan perundang-undangan kepailitan atau penguatan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme kepailitan syariah.
Menanggapi buku tersebut, Prof. Amran Suadi memberikan apresiasi dan menilai bahwa buku tersebut hadir di tengah kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Menurut Prof. Amran, konsep kepailitan dalam Islam bukanlah gagasan baru. Konsep taflis telah dikenal dalam khazanah hukum Islam dan memiliki landasan dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma, serta qiyas.
Selain penguatan regulasi dan kelembagaan, Prof. Amran juga mendorong peningkatan kompetensi hakim, pengembangan kurikulum kepailitan syariah, penguatan peran Lembaga Amil Zakat dalam membantu debitur yang termasuk kategori gharimin, serta sosialisasi yang lebih luas kepada hakim, kurator, akademisi, dan praktisi hukum ekonomi syariah.
Menutup rangkaian acara, Prof. Jaih Mubarak menyampaikan bahwa penguatan hukum ekonomi syariah harus menjadi bagian dari agenda pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Menurutnya, perkembangan industri halal dan keuangan syariah perlu diimbangi dengan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pelaku ekonomi.
Melalui bedah buku ini, IAEI mendorong penguatan dialog antara akademisi, ulama, praktisi, lembaga peradilan, dan pembuat kebijakan untuk membangun sistem kepailitan syariah yang lebih komprehensif. Penguatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem hukum ekonomi Islam yang adaptif terhadap perkembangan industri, tetap berlandaskan prinsip syariah, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


