Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II secara hybrid pada Kamis (9/12), setelah sebelumnya menyelenggarakan Seminar Nasional Ekonomi Islam dengan tema “Peran Pembiayaan Infrastruktur Syariah dalam Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)”.
Rakerwil II IAEI Jawa Timur mengagendakan 2 bahasan mengenai penyusunan job description para Ketua Wilayah DPW IAEI Jawa Timur 2021-2025; dan penyusunan program kerja untuk masing-masing bidang. Dalam kepengurusan DPW yang baru dilantik pada 29 Oktober 2021, IAEI Jawa Timur menetapkan 6 Wakil Ketua yang memiliki wilayah kerja. Hal ini mengingat Provinsi Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota, sehingga dengan formasi ini disepakati saat Musyawarah Wilayah pada 6 Agustus 2021.
Dalam Rakerwil ini, disepakati job description tambahan untuk masing-masing Ketua Wilayah. Ketua I juga membidangi bidang-bidang yang terkait dengan Pusat Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal. Ketua II juga membidangi publikasi dan riset. Ketua III membidangi bidang-bidang terkait dengan lembaga pendidikan dan kepesantrenan. Ketua IV membidangi bidang-bidang terkait dengan SDM dan lembaga keuangan mikro. Ketua V membidangi bidang-bidang terkait dengan hubungan internasional dan zakat infak sedekah wakaf (ZISWAF). Ketua VI membidangi bidang-bidang terkait dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta kewirausahaan.
Terkait dengan program kerja, hal ini disepakati akan dibahas pada forum lanjutan. Rakerwil pada hari ini menyepakati untuk memberi Pedoman Program Kerja dan Rencana Program Kegiatan yang dapat dikembangkan oleh masing-masing bidang bersama para Ketua Wilayah. Rakerwil ini dihadiri oleh sekitar 45 dari total 58 pengurus DPW IAEI Jawa Timur secara hybrid. Pada kesempatan ini, disepakati untuk pendanaan kegiatan akan tetap memberlakukan kebijakan sebelumnya, yaitu sinergi dengan para pemangku kepentingan.