Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Perpustakaan Bank Indonesia menyelenggarakan talkshow “Halal di Sekitar Kita: Titik Kritis yang Jarang Disadari” pada Rabu, 11 Februari 2026 di Lounge Perpustakaan Umum Bank Indonesia, Jakarta. Dalam forum tersebut, Ketua Komite Pengembangan Hukum dan Perundang-undangan IAEI, Prof. Dr. Helza Nova Lita, hadir sebagai narasumber mengupas peran keuangan sosial Islam dalam mendorong penguatan ekosistem halal.
Prof. Helza, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa halal adalah konsep yang komprehensif. “Kalau bicara halal, itu bukan hanya soal produk makanan atau minuman saja. Halal itu menyangkut keseluruhan proses, mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen,” jelasnya.
Prof. Helza kemudian merujuk pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mendefinisikan produk halal sebagai produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Lebih lanjut, Pasal 4 UU yang sama menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, kewajiban ini telah menjadi amanat hukum.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, beliau juga mengutip Pasal 8 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tanpa mencantumkan informasi yang benar dan jelas, termasuk mengenai status halal. “Konsumen mau membeli atau tidak, itu hak mereka. Yang penting, negara sudah mewajibkan adanya keterangan yang jelas apakah produk itu halal atau tidak halal. Itu bentuk perlindungan hukum,” tegasnya.
Namun, beliau mengakui bahwa realitas di lapangan masih menghadirkan tantangan. Masih ditemukan produk yang tidak halal tetapi tidak mencantumkan keterangan secara transparan. Di sisi lain, ada pula produk berlabel halal namun dalam proses produksinya berpotensi terkontaminasi. Inilah titik kritis yang sering luput dari perhatian publik.
Prof. Helza kemudian mengaitkan isu tersebut dengan peran keuangan sosial Islam, khususnya wakaf. Menurutnya, wakaf memiliki potensi besar dalam pemberdayaan umat dan pembangunan ekosistem bisnis halal. Dana wakaf dapat diarahkan untuk membangun usaha-usaha produktif berbasis halal, dengan syarat investasi dilakukan pada kegiatan yang sesuai prinsip syariah.
Pembicara lainnya, Dr. Sandra Hermanto, Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa halal merupakan proses menyeluruh dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan tambahan seperti pewarna, pelembut, atau penguat tekstur yang perlu ditelusuri sumbernya.
Selain itu, Dr. Sandra juga menjelaskan bahwa bahan hewani harus diperhatikan jenis dan proses penyembelihannya, termasuk teknologi stunning yang diperbolehkan selama tidak menyebabkan kematian sebelum disembelih. Tumbuhan pada dasarnya halal kecuali yang memabukkan, mikroba halal selama tidak terkontaminasi, dan bahan sintetis maupun mineral halal sepanjang tidak terkena najis.
Dengan pemahaman yang mendalam ini, IAEI menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal memerlukan sinergi yang utuh antara regulasi yang tegas dan konsisten, peningkatan literasi publik agar masyarakat memahami titik-titik kritis kehalalan, serta optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam seperti wakaf produktif untuk membangun usaha halal yang berkelanjutan. Kolaborasi antara kebijakan, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi ini diharapkan mampu menjadikan ekosistem halal nasional yang kuat secara hukum, kokoh dalam praktik, serta memberikan kemaslahatan yang luas bagi masyarakat.



