Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Prof. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya diarahkan pada pertumbuhan industri keuangan syariah. Ekonomi Islam perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional yang mampu menjawab persoalan pemerataan, distribusi kekayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam simposium IAEI yang mempertemukan perspektif ekonomi Islam, ekonomi Pancasila, dan ekonomi konvensional untuk membahas arah pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih berkeadilan, Selasa (8/9) di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta.
Menurut Prof. Nasaruddin, salah satu kekuatan yang dapat dikembangkan adalah potensi dana umat yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Potensi tersebut dinilai masih sangat besar, namun belum sepenuhnya dimobilisasi untuk mendukung pemberdayaan dan pembangunan ekonomi produktif.
“Potensi ekonomi umat harus dikelola secara lebih terintegrasi agar tidak berhenti sebagai potensi, tetapi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Prof. Nasaruddin.
Prof. Nasaruddin yang juga Menteri Agama RI, menilai optimalisasi dana umat membutuhkan pengelolaan yang lebih terintegrasi, baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, maupun distribusi. Dengan pendekatan tersebut, dana sosial Islam tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat.
Dalam simposium tersebut, mengemuka gagasan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai salah satu alternatif untuk mengonsolidasikan berbagai instrumen keuangan sosial Islam.
LPDU diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana umat secara lebih terarah, merata, transparan, dan produktif. Konsolidasi tersebut juga dinilai penting untuk memperluas dampak dana umat sehingga dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Gagasan tersebut sejalan dengan perhatian IAEI terhadap penguatan wakaf dan dana umat sebagai salah satu pilar pengembangan ekonomi nasional. Optimalisasi potensi tersebut membutuhkan penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta sistem pengawasan agar dana umat dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat jangka panjang.
Ketua Umum menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah ke depan perlu bergerak lebih luas, tidak hanya membangun industri keuangan syariah, tetapi juga memperkuat keterhubungan dengan sektor riil dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, ekonomi syariah diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap agenda pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan.
