Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., menjadi narasumber dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia pada Sharia Investment Forum 2026 yang diadakan oleh Center for Sharia Economic Development Institute For Development of Economics and Finance ke (CSED INDEF) yang mengusung tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.” pada Selasa, 24 februari 2026 di Menara Bank Mega disiarkan juga secara langsung di CNBC Indonesia TV.
Dalam forum yang mengangkat tema pengarusutamaan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional itu, Ketua Umum IAEI yang juga adalah menteri Agama Republik Indonesia, menilai potensi keuangan umat masih jauh dari optimal. Beliau mengingatkan bahwa zakat selama ini terlalu sering diposisikan sebagai tumpuan utama pemberdayaan, padahal spektrum instrumen syariah jauh lebih luas. “Jika pengeluaran kita hanya terbatas pada zakat yang hanya 2,5%, terlalu pelit kita sebagai umat Islam. Bahkan ada total 27 pundi-pundi yang dikelola oleh Abu Hurairah,” ujar beliau di hadapan para akademisi, regulator, dan praktisi keuangan syariah.
Prof Nasaruddin Umar juga menyinggung aspek tata kelola. Menurutnya, pada masa Nabi, pengelolaan zakat berada dalam satu otoritas sehingga pertanggungjawabannya jelas dan terkontrol. Situasi saat ini dinilai terlalu terfragmentasi. Beliau bahkan menyoroti kelemahan dalam regulasi yang ada, termasuk belum optimalnya mekanisme pengawasan dalam struktur kelembagaan. “Pengelola zakat pada masa Nabi hanya satu, pemerintah. Sekarang ini malah terlalu banyak orang penerima zakat. Harusnya jika kita ingin berdaya lagi, disentralkan ke pemerintah seperti pada masa Nabi sehingga pertanggung jawabannya lebih jelas dan lebih terkontrol,” Ungkap beliau..
Namun perhatian terbesarnya tertuju pada wakaf. Bagi Prof. Nasaruddin, wakaf menyimpan potensi yang belum digarap secara serius sebagai instrumen pembangunan jangka panjang. “Pundi-pundi umat yang harus lebih kita berdayakan ke depan ini, pertama adalah wakaf. Wakaf jauh sekali lebih potensial daripada zakat, bisa sampai 400% lebih besar daripada pundi-pundi zakat,” jelasnya.
Prof Nasaruddin mencontohkan pengalaman Mesir. Ketika ekonomi negara tersebut mengalami tekanan inflasi dan defisit akibat berbagai faktor eksternal, lembaga wakaf Al-Azhar justru berada dalam posisi surplus dan mampu memberikan dukungan pembiayaan kepada negara. Skema serupa, menurutnya, bisa dirancang di Indonesia dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Selain wakaf, beliau memetakan berbagai sumber dana umat lain yang selama ini tersebar dan belum terintegrasi optimal. Wadiah, menurut perhitungannya, dapat menghasilkan triliunan rupiah per tahun jika dikelola serius. Dana aqiqah yang dihimpun dari masyarakat ber-KTP Islam disebut bisa mencapai angka 180 triliun rupiah secara agregat. Begitu pula potensi qurban tahunan yang nilainya mencapai 34 triliun, serta dam haji tamattu dari jemaah haji secara nasional yang saat ini berjumlah 220 ribu dan jika dikalkulasi mencapai 660 miliar rupiah.
Ketua Umum juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat. Dalam waktu dekat, menurutnya, akan ada penguatan kelembagaan melalui OJK Syariah yang bertugas mengontrol pengelolaan pundi-pundi umat dengan standar pengawasan setara sektor perbankan. “Kita nanti akan ada yang disebut OJK Syariah, dan sekarang ini akan ada lembaga yang mengontrol pundi-pundi umat ini persis ketatnya bagaimana membelanjakan dana bank,” ujar beliau.
Dalam pandangan IAEI, gagasan tersebut menunjukkan arah baru ekonomi syariah Indonesia. Dana pajak tetap difokuskan pada pembiayaan infrastruktur dan kebutuhan publik berskala besar, sementara urusan keumatan dapat ditopang oleh pengelolaan dana umat yang lebih rapi dan terstruktur. Pemerintah berperan merapikan sistem, memastikan akuntabilitas, dan menciptakan koordinasi lintas lembaga.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia menjadi ruang konsolidasi ide dan refleksi kebijakan. Melalui kepemimpinan Prof. Nasaruddin Umar, IAEI menegaskan bahwa ekonomi syariah memerlukan desain kelembagaan yang kuat, keberanian regulatif, serta kesadaran kolektif untuk mengoptimalkan potensi yang sudah ada. Jika tata kelola dibenahi dan pengawasan diperketat, pundi-pundi umat dapat berkembang menjadi kekuatan finansial yang nyata bagi pembangunan nasional.




-extra_small.jpg)