• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar berita

      Bagikan

      KNEKS, IAEI dan ILUNI Tegaskan Integrasi ZISWAF dan Perbankan Syariah Kunci Penguatan Dampak Sosial

      Integrasi dana sosial syariah yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dengan sistem perbankan syariah sangat penting untuk memperkuat dampak sosial, memperluas inklusi keuangan, serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

      Secretariat

      Ditulis oleh Secretariat

      6 Februari 2026
      15 Mnt Baca

      Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Ikatan Alumni Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI S3 FH UI) menyelenggarakan kegiatan Seminar Akselerasi Pengembangan Dana Sosial Syariah melalui Integrasi dengan Sistem Perbankan, pada Jumat, 6 Februari 2026 di Aula Gedung Soetikno Slamet, Jakarta. 

      Kegiatan seminar tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pakar dan praktisi terkait potensi, regulasi, dan kebijakan dalam mengintegrasikan dana sosial syariah ke dalam sistem perbankan nasional. Integrasi dana sosial syariah yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dengan sistem perbankan syariah sangat penting untuk memperkuat dampak sosial, memperluas inklusi keuangan, serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

      Dr. Arif Wibisono, Kepala Sekretariat KNEKS dalam sambutannya menyoroti kesenjangan besar antara potensi dan realisasi dana sosial syariah di Indonesia. Dari potensi ZISWAF yang sangat besar, realisasi penghimpunannya baru mencapai Rp35,01 triliun.

      “Angka ini belum sebanding dengan potensi umat dan kebutuhan sosial nasional. Dampaknya, dana sosial belum hadir secara optimal untuk menjawab persoalan kemiskinan dan kesenjangan,” ungkap Arif Wibisono.

      Arif juga menekankan bahwa wakaf tidak boleh dipandang semata sebagai instrumen sosial, mengingat potensi wakaf tunai mencapai Rp180 triliun, sementara realisasi wakaf tunai melalui pasar instrumen modal, yaitu Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) telah mencapai Rp1,47 triliun dan melalui instrumen perbankan melalui Cash Wakaf Linked Deposit sebesar Rp16,39 miliar. “Wakaf dan instrumen sosial syariah lainnya merupakan modalitas besar umat yang harus dikelola secara produktif dan profesional,” tegasnya.

      Ketua Komite Pengembagan Keuangan Sosial Islam IAEI, Dr. Hendri Tanjung, menjelaskan bahwa integrasi keuangan sosial dan komersial syariah harus dilakukan secara holistik, tanpa dikotomi antara orientasi profit dan kesejahteraan. “Tujuan akhir keuangan syariah adalah mewujudkan maqashid syariah. Integrasi ini justru memperkuat fungsi sosial sekaligus keberlanjutan sistem keuangan,” ujarnya.

      Ia menyoroti peran wakaf sebagai sumber pendanaan berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM, pengembangan infrastruktur publik, dan perluasan layanan keuangan bagi masyarakat unbankable. Menurutnya, integrasi tersebut juga berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional.

      Dari aspek regulasi, Prof. Dr. Wicipto Setiadi dari ILUNI FH UI menilai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan wakaf uang skala besar dan integrasi dengan sistem keuangan syariah modern. Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola Nazir, harmonisasi kewenangan lembaga, dan perlindungan aset wakaf harus menjadi fokus utama, sembari menghindari tumpang tindih regulasi.

      Selain itu Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dr. Dwi Irianti Hadiningdiyah, menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, termasuk dalam RPJPN 2025–2045. Potensi zakat sebesar Rp327 triliun dan wakaf tunai Rp180 triliun, hingga kini belum tergarap optimal. 

      “Perbankan syariah memiliki peran strategis sebagai penerima wakaf uang, Nazir, sekaligus penyedia pembiayaan bagi ekosistem ekonomi syariah,” ujarnya.

      Diskusi juga dihadiri oleh akademisi, praktisi perbankan, dan regulator, dan menyimpulkan bahwa integrasi ZISWAF dan perbankan syariah merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi pembangunan nasional.

      Berita Lainnya

      Lihat Semua Berita
      IAEI Bersama FEBI UIN Ar Raniry Banda Aceh Gelar International Aceh Summer School

      6 Mei 2024

      Pengurus IAEI Audiensi dengan Kawasan Industri Halal Sidoarjo dan Kampung InTan

      15 Agustus 2022

      Gelar Musyawarah Wilayah, DPW IAEI Jawa Timur Tetapkan Ketua dan Sekretaris Periode Baru

      29 Oktober 2025

      DPW IAEI Jawa Timur Gelar Rakerwil II

      16 Desember 2021

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi