Dalam rangka menyikapi keresahan masyarakat atas gangguan layanan ATM dan mobile banking PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI sejak Senin, 8 Mei 2023, maka IAEI Jawa Timur merasa penting untuk menyampaikan sikap dan rekomendasi kepada sejumlah pihak. Meskipun hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, layanan BSI berangsur mengalami pemulihan, namun hal ini tidak menjamin tidak akan terjadi situasi berulang sebagaimana yang terjadi pada hari-hari sebelumnya. Gangguan layanan ATM dan mobile banking hingga lima hari adalah durasi yang cukup lama dan menimbulkan keresahan nasabah. IAEI Jawa Timur merasa perlu hadir untuk turut meredakan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah dan ekonomi syariah, khususnya pada perbankan syariah.
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dan menempati peringkat ke-6 bank terbesar dari sekitar 120 bank yang ada di Indonesia, gangguan selama hampir sepekan tidak saja menggoyang BSI sebagai entitas bisnis, tetapi juga menggoyang kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah dan ekonomi syariah. Hal ini terindikasikan dari berbagai keluhan dan komentar nasabah maupun nonnasabah BSI di berbagai media sosial, termasuk yang diterima para pengurus IAEI Jawa Timur. Kasus ini berpotensi menciderai gerakan Keuangan Syariah dan Ekonomi Syariah yang selama ini dibangun oleh pemerintah dan banyak pihak terkait, termasuk IAEI, yang secara nasional adalah organisasi terbesar pada bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah. Oleh karena itu, menyikapi hal tersebut, sikap yang diambil IAEI Jawa Timur adalah sebagai berikut:
- Ikut prihatin dan menyayangkan terjadinya gangguan layanan BSI hingga hampir sepekan.
- Mendorong pihak BSI, terutama pada level manajemen puncak, untuk melakukan muhasabah dengan mengevaluasi budaya dan kinerja operasional organisasi yang mungkin ada yang menyalahi prinsip-prinsip keuangan dan ekonomi syariah, baik kepada pihak internal maupun eksternal.
- Mendorong manajemen puncak BSI untuk secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik, termasuk kepada otoritas terkait, perihal gangguan tersebut, baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan, dari pihak internal maupun eksternal, yang diikuti dengan penguatan keamanan siber BSI.
- Mendorong otoritas terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk mengambil tindakan dalam rangka mitigasi risiko dan perlindungan konsumen serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.
- Mendorong DPP IAEI bersama jaringannya menyuarakan kepada BSI dan otoritas terkait untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka mitigasi risiko dan perlindungan konsumen serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.
Untuk itu, IAEI Jawa Timur merekomendasi:
- Kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk meminta penjelasan kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI terkait budaya dan kinerja operasional organisasi BSI yang mungkin ada yang menyalahi atau meninggalkan prinsip-prinsip hasanah, baik kepada pihak internal maupun eksternal;
- Kepada OJK, BI, dan LPS untuk ikut meredam keresahan masyarakat, khususnya nasabah BSI, dengan memberi pernyataan-pernyataan pada publik tentang jaminan keamanan dana nasabah dan segera akan melakukan pemulihan terhadap layanan BSI sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga ini.
- Kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan terjadinya kejahatan siber, baik berupa computer crime maupun computer-related crime, pada sistem BSI.
- Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memberi pernyataan-pernyataan yang berbasis dugaan-dugaan agar tidak menambah keresahan bagi nasabah BSI, serta memberi masukan-masukan solutif kepada nasabah BSI tanpa harus merusak kepercayaan mereka kepada perbankan syariah.
- Kepada penggiat ekonomi dan keuangan syariah untuk terus memberi penjelasan yang baik kepada masyarakat bahwa teknologi juga memiliki kerentanan, termasuk adanya potensi akan terjadinya kejahatan siber yang dapat menyerang lembaga, instansi, organisasi apapun, termasuk pada yang berafiliasi atau berlabel syariah sekalipun. Untuk itu, penguasaan teknologi pada era digitalisasi menjadi unsur yang harus eksis dalam ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi pemikiran konstruktif IAEI Jawa Timur dalam mengawal pembangunan ekonomi Jawa Timur dan Indonesia melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Kontak:
Sekretariat IAEI Jawa Timur: [email protected]/[email protected]
Sekretaris Umum: Dr. Moch. Khoirul Anwar (08123109502)