Pembangunan ekonomi Syariah di Indonesia telah berjalan selama 3 dekade. Di awal perkembangannya ekonomi Syariah cenderung berjalan bottom-up dengan intervensi pemerintah yang sangat terbatas. Perkembangan ini ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank pertama yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, diikuti oleh asuransi Syariah (Takaful) dan reksa dana Syariah. Belum ada payung regulasi dan ekosistem pendukung yang berarti di era ini.
Keberpihakan pemerintah pada industri ekonomi Syariah meningkat di dekade ke-2. Pada periode ini, pemerintah berfokus pada pembentukan ekosistem dan enablers bagi perkembangan industri halal guna memacu sektor riil perekonomian Indonesia. Keberpihakan pemerintah semakin terlihat di akhir dekade ke-3 perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia yang ditandai dengan merger tiga bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan akuisisi BMI oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal ini menjadi modal penting untuk meningkatkan perkembangan ekonomi dan keuangan Syariah Indonesia ke berbagai sektor mulai dari perbankan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pasar modal, industri halal, keuangan sosial Islam, dan ekosistem pendukung lainnya. Arah pembangunan ekonomi Syariah yang tepat diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi nasional, khususnya di fase paska pandemi Covid-19.