Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh pada tahun 1918, dan mendapatkan gelar master di bidang ekonomi dari Universitas Rajshahi pada tahun 1960. Pada tahun 1970, ia melanjutkan pendidikan program MA (economics) di Michigan State University, Amerika Serikat, dan berhasil mendapatkannya pada tahun 1973. Kemudian melanjutkan pendidikan program doktor di universitas yang sama pada bidang industri dan keuangan.
Abdul Mannan sempat bekerja di kantor ekonomi pemerintahan Pakistan, yaitu The Federal Planning Commission of Pakistan sebagai asisten pimpinan pada tahun 1960-an. Sesudah menuntaskan studi doktornya, Abdul Mannan menjadi dosen dan asisten dekan di Papua New Guinea University of Technology. Ia juga diutus menjadi profesor di International Centre for Research in Islamic Economics, Universitas King Abdul Aziz di Jeddah. Hingga akhirnya Abdul Mannan memutuskan untuk menjadi bagian dari Islamic Development Bank dan menjadi pakar ekonomi Islam senior sejak 1984. “Islamic Economics: Theory and Practice” adalah karya pertamanya yang terbit di Pakistan pada tahun 1970 sebelum muncul karya lainnya.
Abdul Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai “a social science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam”. Asumsi dasar Ekonomi Islam menurut Abdul Mannan, pertama, meyakini konsep harmony of interests yang dikemukakan oleh Adam Smith mengenai mekanisme pasar. Menurut Abdul Mannan, pada dasarnya manusia memiliki naluri untuk cenderung menindas manusia yang lain, sehingga ia menekankan penting adanya intervensi untuk mengatur mekanisme pasar agar tetap pada keseimbangan dan keadilan. Ekonomi Islam diharapkan menjadi solusi untuk bekerja di antara perpotongan mekanisme pasar dan perencanaan pasar untuk keadaan yang lebih baik.
Kedua, menolak pendapat tentang kekuasaan produsen dan konsumen karena akan menimbulkan dominasi eksploitasi, sehingga penting adanya peran pemerintah sebagai penyeimbang persaingan antar pelaku pasar. Ketiga, Basic Economic Function meliputi konsumsi, produksi, dan distribusi. Menurut Abdul Mannan, ini adalah langkah awal dalam meningkatkan ilmu ekonomi Islam dengan menentukan basic economic functions berdasarkan kacamata syariah, yaitu prinsip righteousness, cleanliness, moderation, beneficence, serta morality.
Kerangka institusional Ekonomi Islam menurut Abdul Mannan, pertama, menurut Abdul Mannan, individu merupakan komponen utama terciptanya masyarakat dan negara, maka ekonomi berpusat pada individu. Kontrol sosial dan agama menjamin atas kebebasan individu untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan syariat. Kedua, perlunya peran negara dalam mekanisme pasar. Abdul Mannan tidak menyetujui untuk menentukan harga dan output hanya dengan adanya mekanisme pasar karena dinilai akan menimbulkan arogansi dan ketidakadilan. Gagalnya mekanisme pasar disebabkan permintaan efektif yang mendasari ketidakmerataan pendapatan. Ia berpendapat keadilan lebih penting daripada efisiensi, terutama dalam masalah kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar, sehingga perlu peran negara dalam mengatur kontrol ekonomi.
Ketiga, sifat kepemilikan swasta kondisional dan relatif. Menurut Abdul Mannan, segala sesuatu hanya milik Allah SWT dan manusia sebagai khalifah yang bertugas untuk menggunakannya. Dalam hal kepemilikan individu, ada syarat yang harus diikuti yaitu tidak diperbolehkan pencabutan hak orang lain dan eksploitasi. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam melakukan kegiatan produksi, termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya. Keempat, implementasi zakat yang memiliki peran untuk kegiatan distribusi negara. Skema zakat menghendaki terjadinya distribusi pendapatan pada masyarakat dan setiap orang yang memiliki kekayaan tidak diperkenankan untuk membuat hartanya menganggur. Kelima, larangan terhadap riba. Alternatif solusinya ialah pengalihan sistem bunga terhadap sistem bagi hasil (laba/rugi).