• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Prof. KH. Ma'ruf Amin: Pejuang Lahirnya Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

      Prof. KH. Ma’ruf Amin merupakan sosok luar biasa dibalik pertumbuhan Ekonomi Islam pada periode 5 tahun terakhir

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      3 Juni 2024
      15 Mnt Baca
      Khazanah

      Prof. KH. Ma’ruf Amin merupakan sosok luar biasa dibalik pertumbuhan Ekonomi Islam pada periode 5 tahun kebelakang. Perjalanannya tidak hanya berfokus pada institusi keislaman saja, melainkan turut menyebarkan nilai-nilai Islam melalui dunia politik, dimulai mengemban amanah di tingkat legislatif  hingga mampu menjadi sosok nomor dua di Indonesia sejak tahun 2019. Saat ini beliau aktif menyuarakan Ekonomi Islam di Indonesia melalui agenda-agenda edukasi, sosialisasi, bahkan menjadi Dewan Penasehat di beberapa organisasi.

      Keaktifannya dalam dunia dakwah beliau rintis secara tekun sejak muda, dimulai dari anggota koordinasi Dakwah Indonesia (KODI) DKI Jakarta hingga akhirnya di tahun 90-an beliau juga mulai gigih untuk memperjuangkan gagasan ekonomi Islam melalui lembaga keuangan syariah. Salah satu gagasan yang dilahirkan adalah sosialisasi terhadap para pejabat Bank Indonesia hingga terbitnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang membahas mengenai sistem bagi hasil hingga terus dikawal dan mengalami perubahan melalui UU No.1 Tahun 1998 yang secara eksplisit akhirnya menyatakan istilah sistem bank berdasarkan prinsip syariah.

      Buah disahkannya UU tersebut, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan untuk segera membentuk lembaga keuangan berbasis syariah yang langsung disambut baik oleh para aktivis ekonomi syariah melalui sosialisasi secara masif mengenai sistem keuangan syariah serta pendirian lembaga penggiat ekonomi syariah seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan lainnya.

      Sebagai seorang ulama yang ahli dibidang ilmu fiqih, beliau juga memiliki pemahaman dan pemikiran luar biasa di bidang ekonomi. Beberapa gagasan pemikirannya  beliau sampaikan pada pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

      Fatwa sebagai Kunci Akselerasi Perluasan Ekonomi berbasis Syariah

      Penerbitan UU No. 1 tahun 1998 mendorong lahirnya lima bank syariah dari sebelumnya sepanjang tahun 1990-1998 Indonesia hanya memiliki satu bank syariah. Kemudian Fatwa UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membuat Indonesia terus melahirkan lembaga keuangan syariah yang baru sehingga menciptakan banyak pilihan bagi masyarakat serta ekosistem keuangan syariah yang kompetitif dan inovatif. 

      Pendekatan Ekonomi dengan Metode Bottom Up

      Jantung ekonomi berada pada umat atau masyarakat bukan pada konglomerat. Jika terlaksana, Indonesia mampu menciptakan pasar serta pemain ekonomi syariah dengan mengedepankan kemaslahatan umat. Keberpihakan pada masyarakat kelompok menengah kebawah ini akan memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan. Disisi lain, Indonesia juga memiliki populasi muslim yang luar biasa yang dapat memperluas potensi perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.

      “The Ma’ruf Amin Way”

      Hasil pemikirannya mengenai ekonomi dituangkan menjadi sebuah karya oleh Sahala Panggabean melalui sebuah buku yang berjudul The Ma’ruf Amin Way : Here Comes Indonesia, Asia’s New Tiger Economy yang telah dicetak dalam bahasa Indonesia dan Inggris berisi tentang dasar analisis ekonomi yang tajam secara empiris tetapi ditulis dengan bahasa yang populer.  Pemikiran Ekonomi Islam oleh KH.  Ma’ruf Amin berpijak pada tiga prinsip yakni keadilan, keumatan dan kedaulatan.  Melalui prinsip tersebut, beliau menilai dapat  membawa  kemakmuran  bagi masyarakat.  Adapun konsep  keadilan  didasarkan  pada nilai-nilai agama, keadilan sosial, dan ekonomi moral dengan semangat kemanusiaan. 

      Perekonomian   nasional   juga   dilandasi   oleh   semangat   kerakyatan   (demokrasi ekonomi)  yang mengarah kepada  rakyat.  Beliau berpendapat bahwa prinsip  ekonomi  kerakyatan atau keumatan harus berlandaskan  pada  kemitraan,  solidaritas,  dan  musyawarah.  Terakhir, prinsip ekonomi kedaulatan yang mandiri harus diliputi  semangat  nasionalisme  ekonomi  dengan menjunjung    tinggi    prinsip    kemandirian dan    memberdayakan    yang    lemah.

      Lahirnya lembaga keuangan syariah merupakan salah satu usaha yang tak lepas diperjuangkan oleh para aktivis Ekonomi Syariah terdahulu, salah satunya K.H Ma’ruf Amin. Sudah selayaknya semangat perjuangan tersebut kita terus abadikan melalui partisipasi memajukan Ekonomi Syariah di Indonesia.

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Integrasi Ilmu Ekonomi dan Agama dalam Pandangan Syed Nawab Haider Naqvi

      1 Oktober 2024

      Umum
      Fondasi Ekonomi Islam dalam Perspektif Nizam Al-Mulk

      16 Juli 2024

      Umum
      Kerangka Institusional Ekonomi Islam Abdul Mannan

      8 Januari 2024

      Umum
      Prof. Syafi’i Antonio: Seorang Mualaf yang Menjadi Pakar Ekonomi Islam

      25 Maret 2024

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2025 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi