Pemikiran Nizam Al-Mulk tentang ekonomi Islam mencakup berbagai aspek yang relevan hingga saat ini. Dari konsep pajak yang adil, yang menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam pemungutan dan pengelolaan pajak, hingga peranan hisbah di pasar, yang bertujuan memastikan transparansi dan kejujuran dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, Nizham Al-Mulk juga menyoroti pentingnya tabungan bagi keluarga sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi rumah tangga.
Dalam Siyâr al-Mulk-nya, beliau menasehati para pemungut pajak. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pemberlakuan pajak. Pertama, pemungut pajak harus memperlakukan masyarakat dengan hormat dan sopan saat memungut pajak. Kedua, pajak harus diambil sesuai dengan jumlah pendapatan yang pantas, tanpa melebihi atau menuntut secara tidak adil. Ketiga, pajak hanya boleh dituntut pada waktu yang telah ditentukan untuk pembayaran, bukan sebelum itu. Hasil pemungutan pajak harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat bagi kemaslahatan umum. Pentingnya pengawasan terhadap pemungutan pajak baik oleh pemimpin (khalifah) maupun oleh masyarakat yang melaporkan perilaku petugas pajak setiap dua atau tiga tahun pemungut pajak dan penerima tugas harus diubah agar mereka tidak menjadi terlalu mapan dan mengakar, dan mulai menimbulkan kecemasan.
Menurut pandangan Nizam Al-Mulk, pengawasan pasar itu penting untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi di pasar berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan syariat. Setiap daerah harus memiliki Muhtasib (orang yang bertugas melaksanakan hisbah) untuk memeriksa timbangan dan harga, serta memastikan bahwa bisnis dijalankan dengan tertib dan jujur. Muhtasib harus memastikan barang-barang yang dibawa dari setiap daerah aman dari ketidakjujuran atau penipuan. Muhtasib juga harus memastikan bahwa bobot dijaga dengan benar dan prinsip-prinsip moral serta agama dipatuhi.
Institusi hisbah dianggap sebagai landasan utama negara dalam mencapai keadilan ekonomi di masyarakat. Menurut Nizam al-Mulk, tugas hisbah harus diperkuat oleh raja dan pejabat lainnya. Institusi-institusi pengawasan pasar juga harus ada, karena menurut Nizam al-Mulk, mereka merupakan pondasi penting dalam struktur negara. Dalam konteks ekonomi saat ini, lingkup peran institusi hisbah sangat luas. Di Indonesia, institusi-institusi yang menjalankan fungsi hisbah antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
Nizâm al-Mulk juga menjelaskan pentingnya tabungan bagi satu keluarga. Tabungan adalah sisa pendapatan yang tidak dikonsumsi saat ini tetapi digunakan untuk kepentingan masa depan. Nizâm al-Mulk menjelaskan bahwa menabung itu sangat penting untuk siapapun bahkan seorang raja pun melakukan itu. Ibnu Sina menempatkan tabungan di urutan ketiga dalam pembagian konsumsi setelah konsumsi yang wajib dan agama.
Nizam al-Mulk atau dengan nama lengkap Abu Ali al-Husain bin Ali bin Ishaq bin al-Abbas at-Thusi adalah seorang wazir atau perdana menteri Kesultanan Seljuk dan cendekiawan keturunan Persia. Karya beliau yang paling terkenal adalah Siyasatnama (Siyâr al-Mulk) atau "Kitab Politik." Dalam buku tersebut, Nizam al-Mulk memberikan nasihat kepada administrator dengan menganalisis dimensi administrasi, keuangan, politik, militer, sosial dan budaya negara-negara Islam Turki.