Prof. Dr. Muhammad Syafi'i Antonio M.Ec., lahir di Sukabumi pada 12 Mei 1965. Nama aslinya adalah Nio Gwan Chung, seorang anak dari pasangan Liem Soen Nio (Hj. Suniah Badrahalim) dan Nio Sem Nyau. Ia dibesarkan dalam keluarga yang menganut ajaran Kong Hu Chu, tetapi keluarganya juga sangat memberikan kebebasan untuk beragama dan mulai mencoba mempelajari agama Islam secara komparatif (perbandingan) dengan agama lain dengan menggunakan tiga pendekatan: sejarah, alamiah, dan nalar rasio. Ia tidak menggunakan pendekatan kitab suci untuk mengetahui hasilnya secara objektif.
Menurutnya, Islam sebagai agama yang mudah dipahami, juga memiliki sistem nilai yang sangat lengkap dan komprehensif, meliputi system tatanan akidah, kepercayaan, dan tidak perlu perantara dalam beribadah. Saat berusia 17 tahun, Syafi'i Antonio memutuskan untuk memeluk Islam setelah melakukan perenungan dan mengucapkan syahadat di bawah bimbingan KH. Abdullah bin Nuh al-Ghazali pada tahun 1984. Syafi'i Antonio bersekolah di Pesantren an-Nidzom di Sukabumi, yang dipimpin oleh K.H. Abdullah Muchtar. Selain itu, ia juga aktif membantu saudara-saudara muslim Tionghoa dan berpartisipasi dalam Yayasan Haji Karim Oei.
Syafi’i Antonio berhasil menamatkan pendidikan Sarjana di University of Jordan pada 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan Master di International Islamic University Malaysia, dan mendapatkan gelar Doktor Bidang Banking and Microfinance dari University of Melbourne pada 2004. Perjalanan karir Syafi’i Antonio selain sebagai mubaligh, banyak berkecimpung di ekosistem ekonomi Islam, mulai dari Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah pada Bank Indonesia, Dewan Komisaris dan Dewan Syariah di Lembaga Keuangan Bank Syariah dan Rektor yang memimpin Institut Tazkia.
Syafi'i Antonio memiliki banyak prestasi membanggakan selama karirnya di bidang perbankan syariah. Ia mendukung pengembangan 14 unit usaha perbankan syariah dan 7 perusahaan asuransi syariah melalui Batasa Tazkia Consulting. Selain itu, ia memberikan pelatihan kepada lebih dari 6000 praktisi keuangan. Hasilnya Syafi’i Antonio mendapatkan beberapa penghargaan seperti Syariah Award by the central Bank of Indonesia, Indonesian Council of Ulama (MUI), and Bank Muamalat (2003), Arab Asia Finance recognition Award by Arab Asia Finance Forum (2008), Australian Alumni Award (in Business Leadership category) from the Government of Australia (2009), IDB Prize Nominee from Indonesia (by the Ministry of Finance) dan lainnya.
Fokus pemikiran Syafi'i Antonio adalah untuk merevitalisasi fikih muamalah dalam kaitannya dengan sistem ekonomi Islam dan subsistem lembaga finansial lainnya di Indonesia. Ketidaksepakatan antara ulama dan ekonom yang sibuk di bidangnya masing-masing menyebabkan kemajuan ekonomi syariah di Indonesia lambat. Para ulama hanya berkonsentrasi pada masalah akidah, ibadah, munakahat, dan jinayah. Sementara, para ekonom mahir dalam pengelolaan keuangan, moneter, dan masalah finansial lainnya, tetapi mereka tidak banyak mempelajari syariah.
Berbicara mengenai bunga bank, Syafi'i Antonio menyebutnya sebagai sumber bahaya dan kejahatan, juga dapat menyengsarakan dan menghancurkan. Menurutnya sistem perbankan berdasarkan syariah adalah alternatif sistem yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan pihak bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, serta menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.