• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Menjaga Ketentuan Nisab di Era Fluktuasi Harga Emas

      Fluktuasi harga emas dan implikasinya terhadap penentuan nisab dalam praktik zakat kontemporer.

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      8 April 2026
      15 Mnt Baca
      Khazanah

      Ketika harga emas naik cukup tinggi, pembahasan tentang nisab zakat biasanya ikut muncul kembali. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa nisab zakat maal selama ini mengacu pada standar 85 gram emas. Kenaikan harga emas secara langsung mendorong naiknya batas minimum harta yang wajib dizakati. Dalam praktiknya, kondisi ini bisa membuat sebagian orang yang sebelumnya sudah wajib zakat menjadi tidak lagi memenuhi nisab, meskipun secara ekonomi mereka masih tergolong mampu. Situasi seperti ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang apakah ketentuan nisab tetap relevan dalam konteks ekonomi yang terus terjadi perubahan.

      Jika ditelusuri dari sisi dasar hukum, kewajiban untuk membayar zakat atas emas dan perak telah ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

      Hal ini dikarenakan Islam memandang emas atau perak sebagai harta yang berpotensi untuk berkembang layaknya hewan ternak. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

      Karena itu, mayoritas ulama memposisikan nisab sebagai bagian dari ketentuan ibadah yang memiliki stabilitas hukum, sehingga tidak bisa diubah hanya karena perubahan kondisi ekonomi. Dalam kerangka ini, nisab diposisikan sebagai bentuk kepastian hukum yang menjaga konsistensi pelaksanaan zakat dari waktu ke waktu. Namun, ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada realitas ekonomi modern, muncul permasalahan yang lebih kompleks. Harga emas saat ini sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh banyak faktor global, sementara kondisi pendapatan masyarakat tidak selalu bergerak seiring. Dalam konteks ini, nisab selain menjadi batas fiqih, juga memiliki implikasi ekonomi yang konkret. Kenaikan nisab dapat berdampak pada berkurangnya jumlah muzakki, yang pada akhirnya mempengaruhi potensi penghimpunan zakat. Di sisi lain, kelompok mustahik tetap membutuhkan dukungan yang bahkan cenderung meningkat dalam situasi ekonomi yang tidak stabil.

      Dalam perkembangan ekonomi global, emas tidak lagi sekadar dipandang sebagai komoditas biasa, tetapi juga sebagai instrumen lindung nilai yang banyak diminati ketika terjadi ketidakpastian. Peningkatan minat terhadap emas sebagai safe haven turut mendorong kenaikan harga yang cukup signifikan dalam beberapa periode. Kondisi ini secara tidak langsung mempengaruhi nilai nisab zakat, karena standar yang digunakan tetap mengacu pada emas. Artinya, perubahan yang terjadi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga dipengaruhi oleh pergeseran fungsi emas dalam sistem ekonomi global.

      Di sisi lain, kerangka regulasi zakat di Indonesia sebenarnya memberikan ruang fleksibilitas dalam penentuan standar emas. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 beserta revisinya pada tahun 2019, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik menetapkan kadar karat emas sebagai acuan nisab. Ketiadaan penetapan yang rigid ini membuka ruang bagi lembaga pengelola zakat untuk menentukan standar yang dianggap paling moderat dan objektif, dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan relevansi kondisi ekonomi.

      Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian pada aspek teknis tanpa harus mengubah prinsip dasar nisab itu sendiri. Penyesuaian yang dilakukan lebih mengarah pada bagaimana standar tersebut diterjemahkan dalam praktik, termasuk dalam menentukan kadar emas yang digunakan sebagai acuan agar tetap mencerminkan kondisi yang lebih proporsional. Ini menunjukkan bahwa terdapat ruang ijtihad dalam aspek implementasi, selama tidak menyentuh fondasi hukum yang bersifat tetap.

      Pada titik ini, penting untuk membedakan antara mengubah nisab dan menyesuaikan cara penerapannya. Mengubah nisab secara langsung berarti menggeser ketentuan yang memiliki dasar nash, yang tentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sementara itu, menyesuaikan cara penerapan nisab masih berada dalam ruang ijtihad, selama tetap berpijak pada dalil dan tujuan zakat itu sendiri. Pendekatan kedua ini yang sebenarnya lebih banyak dikembangkan dalam praktik kontemporer.

      Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut, posisi yang lebih proporsional adalah bahwa nisab pada dasarnya tidak untuk diubah. Dasarnya sudah jelas dalam syariat dan menjadi bagian dari struktur ibadah zakat. Namun, karena tantangan ekonomi kontemporer tidak bisa diabaikan begitu saja, maka yang dilakukan penyesuaian adalah pendekatan dalam membaca dan menerapkan nisab, termasuk dalam memilih acuan yang paling relevan untuk jenis harta tertentu, serta bagaimana memastikan bahwa zakat tetap mampu menjangkau tujuan utamanya sebagai instrumen distribusi kesejahteraan. Dengan begitu, zakat tetap berada dalam koridor syariah, sekaligus memiliki ruang untuk merespons perubahan zaman secara lebih adaptif tanpa kehilangan arah utamanya.

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Prof. Syafi’i Antonio: Seorang Mualaf yang Menjadi Pakar Ekonomi Islam

      25 Maret 2024

      Umum
      Prof. KH. Ma'ruf Amin: Pejuang Lahirnya Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

      3 Juni 2024

      Umum
      Sadd Al-Dzarî’ah dan Sistem Perlindungan Investor di Pasar Modal Syariah

      11 Februari 2026

      Umum
      Integrasi Ilmu Ekonomi dan Agama dalam Pandangan Syed Nawab Haider Naqvi

      1 Oktober 2024

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi