Pasar modal adalah sektor keuangan yang secara alami ‘syar’i’, khususnya saham yang berbasis pada akad musyarakah. Ke depan, pasar modal Syariah diharapkan dapat mendorong perkembangan keuangan Syariah.
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2021 aset pasar modal Syariah Indonesia telah mencapai Rp1.173,07 triliun, meningkat 8,9% dari posisi Desember 2020 yang sebesar Rp.1801,46 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin tertarik menjadikan pasar modal Syariah sebagai instrumen keuangan untuk berinvestasi maupun sebagai alternatif pembiayaan.
Dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal Syariah, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga ikut berpartisipasi dalam penerbitan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Sukuk negara ini mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu pendalaman keuangan Syariah khususnya pasar modal Syariah dan mendukung pembiayaan APBN.
Beberapa jenis SBSN yang telah diterbitkan Pemerintah diantaranya: Islamic Fixed Rate, Project Based Sukuk, Sukuk Tabungan, Sukuk Ritel, hingga Sukuk Global. Total dana yang diperoleh dari penerbitan SBSN hingga 30 September 2021 mencapai Rp1.900,77 triliun. SBSN Project Financing Sukuk diterbitkan sejak 2013 untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Nilainya terus meningkat hingga total mencapai Rp145,84 triliun untuk 3.447 proyek di 34 Provinsi. Proyek meliputi sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan sektor sosial.
Pemerintah juga turut berpartisipasi dalam menjaga sustainabilitas lingkungan dan sosial melalui penerbitan Green Sukuk.Pemerintah telah menerbitkan Green Sukuk di pasar global sebanyak 4 kali, yaitu 2018 (USD1,25 miliar), 2019 (USD750 juta), 2020 (USD750 juta), dan 2021 (USD750 juta). Bahkan penerbitan tahun 2021 mencatatkan sejarah sebagai Green Sukuk Pertama yang diterbitkan pemerintah dalam tenor jangka panjang yaitu 30 Tahun. Sukuk juga digunakan untuk blended finance, mensinergikan keuangan Syariah komersial dan sosial.
Pemerintah bersama stakeholders terkait telah mengembangakan instrumen pasar modal yang inovatif yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS didesain sebagai instrumen untuk mendorong pengembangan wakaf produktif, dengan hasil investasi dana wakaf uang tersebut dimanfaatkan untuk pembentukan asset wakaf baru dan pembiayaan kegiatan sosial.
Penerbitan CWLS perdana seri SW-001, dilakukan pertama kali pada 10 Maret 2020 melalui metode private placement dengan BWI bertindak sebagai Nazhir. Oleh BWI, hasil investasi di CWLS tersebut disalurkan untuk renovasi pembangunan dan optimalisasi retina center Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten.
Sayangnya, perkembangan sukuk negara yang sangat impresif dan inovatif ini, masih belum diikuti oleh sukuk korporasi yang diterbitkan oleh sektor swasta. Berdasarkan data OJK dan KSEI, nilai outstanding Sukuk Korporasi stabil di angka Rp35,88 triliun pada 30 Juni 2021 yang mengalami kenaikan bertahap sebanyak 18,22% dari posisi akhir 2020 sebanyak Rp30,35 triliun.
Sukuk menjadi contoh hadirnya Pemerintah dalam pembangunan ekonomi Syariah nasional, khususnya pasar modal Syariah.Dampaknya terhadap sektor rill pun sangat tinggi baik untuk ekonomi maupun sosial. Ini semakin menegaskan relasi erat Keuangan Syariah dan sektor riil.