• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar berita

      Bagikan

      IAEI Soroti Isu Halal pada Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) Indonesia-Amerika Serikat

      FGD yang diadakan IAEI dan Kemenko Perekonomian menyoroti implikasi ART Indonesia–Amerika Serikat terhadap perdagangan nasional, standar halal, dan strategi komunikasi kebijakan publik.

      Secretariat

      Ditulis oleh Secretariat

      13 Maret 2026
      15 Mnt Baca

      Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas isu halal serta implikasi strategis dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta,  mempertemukan pemerintah dan kalangan akademisi untuk mendiskusikan dampak ART terhadap perdagangan nasional, daya saing industri, aspek komponen TKDN, sertifikasi halal, serta transaksi keuangan lintas negara.

      Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa ART merupakan hasil diplomasi ekonomi intensif sejak 2025 setelah kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat berpotensi mengenakan tarif hingga 32% terhadap produk ekspor Indonesia. Melalui kesepakatan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 19%, bahkan sejumlah komoditas strategis memperoleh tarif lebih rendah hingga 0%. Komoditas yang mendapat fasilitas tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), kedelai, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, serta beberapa komponen industri dan elektronik. Selain itu, ART juga membuka fasilitas preferensi perdagangan pada 1.819 pos tarif, yang dinilai dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dan memberi dampak pada sektor industri padat karya seperti tekstil.

      Susiwijono menegaskan bahwa berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait ART, khususnya mengenai isu halal, tidak sepenuhnya mencerminkan substansi kesepakatan. Ia menjelaskan bahwa ART tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melainkan mengatur mekanisme pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah memenuhi standar otoritas halal nasional sehingga perdagangan tetap berjalan efisien tanpa mengabaikan perlindungan konsumen Muslim.

      Dalam diskusi tersebut, Euis Amalia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Ketua Bidang Pengembangan SDM Ekonomi dan Keuangan Syariah IAEI, menyoroti besarnya potensi pasar produk halal Indonesia yang menjadi daya tarik negara mitra dagang. Ia mengingatkan agar potensi tersebut dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketergantungan pada satu negara serta tetap melindungi pelaku usaha domestik, termasuk UMKM.

      Didin Damanhuri, Wakil Ketua Umum IAEI dan Guru Besar IPB, mengangkat dinamika geopolitik ekonomi global. Ia menjelaskan bahwa instrumen tarif sering digunakan sebagai strategi ekonomi negara besar untuk memperluas pengaruhnya terhadap mitra dagang. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kerja sama perdagangan tetap perlu dianalisis secara cermat agar tidak berujung pada ketidakseimbangan neraca pembayaran maupun potensi retaliasi dari negara lain terkait pengakuan sertifikasi halal.

      Sementara itu, Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Universitas Indonesia, menyoroti aspek keamanan data transaksi lintas negara serta posisi Indonesia dalam neraca jasa internasional yang masih menunjukkan defisit terhadap Amerika Serikat. Ia juga mengangkat peluang kerja sama keuangan syariah, termasuk potensi minat terhadap instrumen Green Sukuk (SBSN).

      Muhammad Hasan Gaido, Komite Pengembangan Industri Halal dan Ekosistem Haji IAEI sekaligus pengurus KADIN, menegaskan bahwa isu ART tidak hanya berkaitan dengan perdagangan barang, tetapi juga menyangkut dimensi market intelligence. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi akademisi untuk melihat isu ini secara komprehensif sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang transparan.

      Pandangan lain disampaikan oleh Achmad Kholiq, Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati, yang menilai sebagian kekhawatiran publik muncul akibat kesalahpahaman terhadap isu sertifikasi halal dalam ART. Ia menekankan bahwa kebijakan perdagangan internasional perlu dianalisis dengan mempertimbangkan kerangka maqashid syariah agar tetap selaras dengan tujuan kemaslahatan masyarakat.

      Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, menyoroti pentingnya komunikasi kebijakan publik yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Hal serupa disampaikan oleh Dian Masyita, Guru Besar Universitas Padjadjaran, yang menilai komunikasi yang kurang efektif dapat memperkuat kekhawatiran publik, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tekanan defisit.

      Sementara itu, Murniati Mukhlisin, Guru Besar Universitas Tazkia, menekankan pentingnya harmonisasi standar halal antara BPJPH dengan lembaga halal di Amerika Serikat seperti IFANCA dan ISA, mengingat perbedaan struktur kelembagaan antara kedua negara, di mana Indonesia memiliki regulasi halal yang jelas melalui UU No. 33 Tahun 2014, sedangkan di Amerika sertifikasi halal dikelola oleh lembaga independen.

      Menanggapi berbagai masukan tersebut, Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan dialog dengan akademisi, pelaku industri halal, dan organisasi masyarakat agar pemahaman publik terhadap ART menjadi lebih utuh. Ia juga menegaskan bahwa ART tidak hanya bertujuan memperluas akses pasar ekspor, tetapi juga memperkuat kerja sama ekonomi bilateral serta mendorong investasi di sektor strategis seperti mineral kritis, energi, dan teknologi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

      Sebagai tindak lanjut, berbagai masukan yang dihasilkan dalam FGD ini akan dikonsolidasikan oleh IAEI dan dibawa ke forum yang lebih luas dalam Muzakarah IAEI. Melalui forum tersebut, IAEI berencana merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi dinamika kerja sama ekonomi global, sekaligus memastikan bahwa kepentingan nasional serta penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah tetap terjaga.

      Dapatkan Berita Offline

      Berita Lainnya

      Lihat Semua Berita
      IAEI Jawa TImur Bersama IBF Net dan UIN Jember Gelar International Public Lecture Bahas Prospek Fintech Syariah

      16 September 2024

      Luncurkan Program SINERGI: Pengurus IAEI Diskusi Presidensi G20 dan Relevansinya dengan Ekonomi Syariah di Indonesia

      11 Januari 2022

      Bahas Isu Iklim, IAEI UIN Saizu Purwokerto Gelar Seminar Keuangan Hijau

      20 Juni 2025

      IAEI Bersama Pegadaian dan IPB University Gelar Kick Off Kompetisi Startup Sociopreneurship 

      29 Agustus 2024

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi