Pemerintah terus memperkuat pengembangan ekonomi syariah sebagai bagian dari strategi mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan sosial. Penguatan tersebut dilakukan melalui perluasan inklusi keuangan syariah, peningkatan akses pembiayaan, pengembangan industri halal, serta optimalisasi potensi keuangan sosial Islam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Dewan Penasihat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Airlangga Hartarto mengatakan prinsip keadilan perlu menjadi landasan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam Simposium Sumbangan Ekonomi Pancasila, Ekonomi Islam, dan Ekonomi Konvensional: Menuju Pembangunan Indonesia yang Berkeadilan Sosial, yang diselenggarakan IAEI di Jakarta, Selasa (8/9).
“Kita hadir dalam simposium sumbangan ekonomi Pancasila, ekonomi Islam, ekonomi konvensional menuju pembangunan Indonesia yang berkeadilan sosial. Kalau kita lihat dari keadilan, yang sebagai prinsip utama seperti yang ada dalam surat An-Nahl ayat 90, yang mengatakan ‘sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan’, dan ini kebijakan ekonomi kita, pembangunan harus memberikan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, pengembangan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada sektor keuangan komersial. Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) juga perlu dioptimalkan sebagai bagian dari instrumen ekonomi dan keuangan sosial yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Optimalisasi ZISWAF membutuhkan penguatan koordinasi dan konsolidasi antarlembaga sehingga potensi yang ada dapat dikelola secara lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain sektor keuangan, pemerintah terus mendorong penguatan industri halal melalui perluasan sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas UMKM. Penguatan sumber daya manusia, tata kelola, serta sinergi antara UMKM dan industri keuangan syariah dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem halal yang semakin kompetitif.
Dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah di daerah, Airlangga mencontohkan Provinsi Aceh sebagai salah satu model yang dapat menjadi pembelajaran. Ekosistem keuangan syariah di Aceh menunjukkan adanya sinergi antara perbankan, lembaga keuangan nonbank, serta keuangan sosial melalui Baitul Mal.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah membutuhkan keterhubungan antara sektor keuangan, sektor riil, dan keuangan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Dengan potensi yang dimiliki, mulai dari aset dan pembiayaan keuangan syariah, industri halal hingga keuangan sosial Islam, ekonomi syariah memiliki ruang yang semakin besar untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Penguatan ekosistem tersebut sekaligus diharapkan dapat memperluas akses ekonomi masyarakat dan meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan.
Dalam konteks tersebut, Airlangga menilai IAEI memiliki peran strategis dalam memperkuat kolaborasi dan menghubungkan berbagai pemangku kepentingan ekonomi syariah.
“IAEI tentunya harapannya bisa menjadi penggerak kolaborasi ekonomi Islam untuk pembangunan Indonesia dengan menghubungkan gagasan, kebijakan, dan ekosistem ekonomi syariah. Saya tentu berharap bahwa simposium ini melahirkan pemikiran dan rekomendasi yang konstruktif bagi kebijakan pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkeadilan sosial,” pungkas Airlangga.



