Ekonomi Islam berpotensi memperkuat pembiayaan pembangunan berkelanjutan melalui optimalisasi keuangan syariah, zakat, wakaf, dan pembiayaan hijau. Potensi ini perlu diintegrasikan dengan agenda pembangunan nasional untuk memperluas manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Prof. Irfan Syauqi Beik, pada The 3rd Annual International Conference on Islamic Economics and Finance (AICIEF) 2026, Kamis (15/10), di Grand Sawit Hotel, Samarinda.
Dalam paparannya, Prof. Irfan menyoroti kebutuhan besar pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon pada 2060 sebesar Rp794,6 triliun per tahun, dengan kesenjangan pembiayaan mencapai Rp458,2 triliun per tahun.
“Ekonomi Islam memiliki instrumen yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, baik melalui keuangan komersial syariah maupun keuangan sosial Islam. Tantangannya adalah mengoptimalkan potensi tersebut agar mampu menjawab kebutuhan pembiayaan sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Prof. Irfan Syauqi.
Prof. Irfan menjelaskan, keuangan syariah dapat berkontribusi melalui pembiayaan berbasis aset dan orientasi pada kesejahteraan. Sementara itu, zakat dan wakaf berpotensi mendukung program sosial, pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan Maqasid Syariah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), terutama dalam mendorong pertumbuhan inklusif serta memperkuat ketahanan sosial dan lingkungan.
Prof. Irfan juga menyampaikan potensi zakat nasional sebesar Rp327,6 triliun dan potensi wakaf uang Rp180 triliun. Zakat dapat mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi, sedangkan wakaf berpeluang dikembangkan untuk membiayai program jangka panjang. Keduanya dapat melengkapi instrumen keuangan komersial dalam memperkuat ketahanan masyarakat.
Selain itu, Prof. Irfan juga menekankan pentingnya mengintegrasikan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Penguatan industri halal, ekspor, keuangan syariah, serta keuangan sosial Islam membutuhkan koordinasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keuangan, pengelola zakat dan wakaf, serta pelaku usaha.
Bagi IAEI, hal ini menjadi ruang kontribusi melalui riset, rekomendasi kebijakan, edukasi publik, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat menghubungkan potensi ekonomi syariah dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus mendorong ketahanan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.



