• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar berita

      Bagikan

      Gandeng Mahkamah Konstitusi, IAEI Perkuat Kesadaran Konstitusional Para Ahli Ekonomi Islam

      Para ahli ekonomi Islam diharapkan tidak hanya menguasai ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga berwawasan luas tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

      Secretariat

      Ditulis oleh Secretariat

      13 Oktober 2026
      10 Mnt Baca

      Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) melalui Bidang Pengembangan Hukum Ekonomi Islam, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimtek Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Pengurus dan Anggota IAEI. Kegiatan berlangsung secara daring pada 12 hingga 30 Oktober 2026 melalui e-learning Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC).

      Ketua Umum IAEI, Prof. Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan terselenggaranya kegiatan ini.  "Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman konstitusional dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia ekonomi syariah di Indonesia," ujar Prof. Nasaruddin Umar pada Pembukaan kegiatan Senin (12/10).

      Menurut Ketua Umum, pengembangan kompetensi anggota merupakan bagian penting dari tanggung jawab organisasi. Para ahli ekonomi Islam diharapkan tidak hanya menguasai ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga berwawasan luas tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

      Prof. Nasaruddin mengaitkan pemahaman hak konstitusional dengan maqashid al-syariah, yakni tujuan syariat dalam melindungi agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Menurutnya, kemaslahatan tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga dengan perlindungan hak, kualitas pengetahuan, martabat manusia, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

      Bagi ahli ekonomi Islam, pengetahuan ini penting agar kontribusi tidak berhenti pada pengembangan industri dan instrumen keuangan syariah, tetapi juga mencakup perumusan kebijakan dan penguatan tata kelola yang menjunjung keadilan serta kemaslahatan.

      "Pengabdian kepada umat tidak cukup dilakukan melalui penguasaan ilmu ekonomi dan keuangan syariah saja, tetapi juga melalui kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara," tegasnya.

      Ketua Umum menegaskan peran IAEI sebagai ruang intelektual yang mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan masyarakat. IAEI perlu terus membuka ruang dialog, memperkuat pertukaran pengetahuan, dan membangun kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, agar gagasan keilmuan ekonomi Islam tidak berhenti pada tataran akademik, tetapi menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung perumusan kebijakan yang lebih baik.

      "Semoga sinergi yang kita bangun bersama Mahkamah Konstitusi melalui pelatihan ini tidak berhenti pada peningkatan kapasitas peserta, tetapi juga menjadi bagian dari amal ilmiah dan amal kebangsaan untuk membangun Indonesia yang lebih berkeadilan," pungkasnya.

      Berita Lainnya

      Lihat Semua Berita
      Asia Bangkit Garap Ekonomi Halal, Indonesia Masih Tertinggal

      9 Juli 2025

      IAEI Corner Diskusikan Membangun Kesadaran Konsumsi Berkelanjutan untuk Masa Depan Bumi

      4 Maret 2025

      IAEI Bali Gelar Seminar Pembiayaan Syariah dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berkelanjutan

      23 Februari 2022

      Pengurus IAEI Terima Kunjungan IAIN Sultan Amai Gorontalo Diskusi Penyelararasan Kurikulum MBKM

      4 September 2023

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      dpp@iaei.or.id
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi