Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) melalui Bidang Pengembangan Hukum Ekonomi Islam, bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar kegiatan Bimtek Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Pengurus dan Anggota IAEI. Kegiatan berlangsung secara daring pada 12 hingga 30 Oktober 2026 melalui e-learning Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC).
Ketua Umum IAEI, Prof. Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan terselenggaranya kegiatan ini. "Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman konstitusional dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia ekonomi syariah di Indonesia," ujar Prof. Nasaruddin Umar pada Pembukaan kegiatan Senin (12/10).
Menurut Ketua Umum, pengembangan kompetensi anggota merupakan bagian penting dari tanggung jawab organisasi. Para ahli ekonomi Islam diharapkan tidak hanya menguasai ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga berwawasan luas tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prof. Nasaruddin mengaitkan pemahaman hak konstitusional dengan maqashid al-syariah, yakni tujuan syariat dalam melindungi agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Menurutnya, kemaslahatan tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga dengan perlindungan hak, kualitas pengetahuan, martabat manusia, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Bagi ahli ekonomi Islam, pengetahuan ini penting agar kontribusi tidak berhenti pada pengembangan industri dan instrumen keuangan syariah, tetapi juga mencakup perumusan kebijakan dan penguatan tata kelola yang menjunjung keadilan serta kemaslahatan.
"Pengabdian kepada umat tidak cukup dilakukan melalui penguasaan ilmu ekonomi dan keuangan syariah saja, tetapi juga melalui kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara," tegasnya.
Ketua Umum menegaskan peran IAEI sebagai ruang intelektual yang mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan masyarakat. IAEI perlu terus membuka ruang dialog, memperkuat pertukaran pengetahuan, dan membangun kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, agar gagasan keilmuan ekonomi Islam tidak berhenti pada tataran akademik, tetapi menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung perumusan kebijakan yang lebih baik.
"Semoga sinergi yang kita bangun bersama Mahkamah Konstitusi melalui pelatihan ini tidak berhenti pada peningkatan kapasitas peserta, tetapi juga menjadi bagian dari amal ilmiah dan amal kebangsaan untuk membangun Indonesia yang lebih berkeadilan," pungkasnya.



