Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Prof. Nasaruddin Umar, mendorong optimalisasi jejaring masjid, pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan untuk memperluas literasi ekonomi syariah serta memperkuat ekosistem produk halal nasional. Infrastruktur keagamaan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus mendorong praktik ekonomi yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Gagasan tersebut disampaikan Prof. Nasaruddin yang juga Menteri Agama seusai menghadiri Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Kamis (15/10). Menurutnya, penguatan ekonomi syariah membutuhkan pendekatan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput, dengan memanfaatkan jaringan kelembagaan dan pendidikan keagamaan yang telah terbentuk di berbagai daerah.
Prof Nasaruddin menjelaskan, jejaring layanan dan pembinaan terhubung dengan sekitar 800 ribu masjid, lebih dari satu juta imam, majelis taklim, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Besarnya jangkauan tersebut membuka peluang untuk menjadikan masjid dan pesantren bukan hanya sebagai pusat kegiatan ibadah dan pendidikan, tetapi juga sebagai simpul literasi, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Prof. Nasaruddin menilai, fondasi kemandirian ekonomi syariah terletak pada kesadaran masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai akidah dan syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, penguatan ekosistem halal perlu disertai edukasi yang berkelanjutan, pemahaman masyarakat terhadap produk halal, serta kolaborasi antarlembaga.
“Di era globalisasi saat ini, komunikasi lintas batas serta mobilitas transportasi dan ekonomi berlangsung sangat cepat. Karena itu, dibutuhkan penguatan institusi yang berkonsentrasi penuh mengawal ekosistem kehalalan ini,” tutur Prof. Nasaruddin.
Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan ISEF dinilai strategis sebagai ruang kolaborasi untuk mempercepat pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah dan membangun kebiasaan menggunakan produk halal. Upaya ini juga perlu dihubungkan dengan penguatan pelaku usaha, pengembangan industri halal, dan perluasan akses pasar agar meningkatnya kesadaran masyarakat dapat diikuti pertumbuhan aktivitas ekonomi yang produktif.
Bagi IAEI, penguatan jejaring kelembagaan keagamaan menjadi peluang untuk memperluas kontribusi akademisi dan praktisi dalam pengembangan ekonomi syariah. Perguruan tinggi, pesantren, masjid, lembaga pengelola zakat dan wakaf, regulator, serta pelaku industri dapat saling melengkapi melalui riset, edukasi publik, pengembangan kapasitas, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui kolaborasi yang terarah, IAEI mendorong pengembangan ekonomi syariah yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan industri keuangan, tetapi juga berakar pada masyarakat, ditopang oleh nilai-nilai Islam, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.



