Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui pengembangan industri halal, perluasan pembiayaan produktif, digitalisasi UMKM, serta optimalisasi zakat dan wakaf. Sinergi pemerintah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pesantren, dan dunia usaha menjadi kunci agar potensi tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPW IAEI NTB periode 2026–2031 di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Mataram, Rabu (21/10).
Ketua Bidang Pengembangan Keuangan Publik Islam, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menyoroti potensi ekonomi NTB yang ditopang UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata halal.
“Potensi ekonomi NTB yang ditopang sektor UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata halal perlu diperkuat melalui integrasi dengan layanan keuangan syariah dan instrumen keuangan sosial Islam. Dengan begitu, pengembangan sektor-sektor tersebut dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Prof. Waryono.
Materi seminar mencatat jumlah UMKM di NTB mencapai sekitar 324 ribu unit pada 2025. Namun, pengembangan usaha masih memerlukan dukungan peningkatan kualitas produk, sertifikasi halal, pengolahan, dan akses pasar. Hingga 8 Oktober 2026, pemanfaatan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di NTB tercatat sebesar 54,32 persen.
Dari sisi pembiayaan, Bank NTB Syariah memaparkan skema pembiayaan modal kerja, investasi, mikro dan ultra mikro, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah. Bank tersebut juga memperkenalkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), instrumen yang menghubungkan deposito syariah dengan pemanfaatan hasil wakaf untuk mendukung pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB menekankan pentingnya penguatan rantai nilai halal dari penyediaan bahan baku hingga pemasaran. Digitalisasi juga menjadi peluang untuk memperluas transaksi dan akses pasar. Data Bank Indonesia per Agustus 2026 mencatat 502.757 merchant QRIS dan 604.147 pengguna QRIS di NTB.
Di bidang keuangan sosial Islam, penyaluran zakat, infak, dan sedekah oleh BAZNAS Provinsi NTB tercatat mencapai Rp18,36 miliar hingga 30 September 2026, dengan 28.940 jiwa penerima manfaat. Penguatan legalitas aset tanah wakaf juga menjadi perhatian agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Ketua DPW IAEI NTB periode 2026–2031, Prof. Baiq El Badriati, menegaskan pentingnya memastikan kolaborasi lintas sektor berujung pada program yang terukur.
“Kolaborasi harus menghasilkan program yang nyata. Pengembangan pembiayaan syariah, industri halal, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan literasi perlu dijalankan secara terintegrasi, memiliki target yang terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
IAEI NTB juga menekankan peran perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam menjembatani riset dengan kebutuhan pembangunan daerah. Melalui rekomendasi kebijakan, pendampingan usaha, penguatan literasi, serta kemitraan lintas sektor, pengembangan ekonomi syariah diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat.



