Indonesia memiliki pasar halal domestik yang besar, namun potensi tersebut perlu dikonversi menjadi kekuatan produksi, investasi, dan ekspor agar Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam rantai nilai halal global. Hal tersebut disampaikan Dr. Titi Khairiah dari Kadin Indonesia dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Aula VVIP Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (29/9).
Titi mengatakan besarnya populasi Muslim Indonesia merupakan modal pasar yang signifikan. “Kita memiliki population advantage yang luar biasa. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah kita hanya akan menjadi konsumen atau mampu menjadi produsen dan eksportir utama produk halal dunia?” ujar Titi.
Titi juga menyoroti peran keuangan syariah sebagai salah satu pengungkit industri halal. Berdasarkan data yang dipaparkannya, total aset Islamic Finance Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.100 triliun, sekitar Rp1.070 triliun aset Islamic Banking dan sekitar Rp1.800 triliun Islamic Capital Market.
Menurut dia, pertumbuhan keuangan syariah perlu diikuti dengan keterhubungan yang semakin kuat dengan sektor riil, terutama industri halal dan UMKM. Dengan demikian, pembiayaan syariah tidak hanya memperbesar aset industri keuangan, tetapi juga membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.
Peluang tersebut semakin besar dengan berkembangnya pasar halal global. Titi menyebut sekitar 2,2 miliar Muslim di dunia menghasilkan belanja lebih dari US$2,4 triliun pada berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, modest fashion, farmasi, kosmetik, perjalanan ramah Muslim, hingga ekonomi kreatif.
“Kita sudah punya bukti bahwa Indonesia mampu menjadi pemain global. Modest fashion adalah salah satu contohnya. Sekarang tantangannya adalah bagaimana kita memperluas keberhasilan itu ke sektor halal lainnya,” katanya.
Titi juga mengingatkan bahwa persaingan industri halal global tidak hanya datang dari negara-negara mayoritas Muslim. Brazil, misalnya, mengembangkan kapasitas industri halal dan memperkuat ekspor produk unggas halal. China juga semakin mengembangkan pasar dan produk halal serta membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha Indonesia.
Di dalam negeri, implementasi kewajiban sertifikasi halal yang memasuki fase penting pada 18 Oktober 2026 juga menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kapasitas UMKM. Titi menyebut Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dengan sekitar 60 persen pelakunya merupakan perempuan.
Untuk mendukung penguatan kapasitas tersebut, Kadin mengembangkan Kadin Halal Trainer yang diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami proses halal sekaligus mempersiapkan diri memasuki pasar yang lebih luas. Dari sisi perdagangan dan diplomasi bisnis, Titi menyampaikan bahwa Kadin Indonesia juga memperkuat keterlibatan dalam jaringan perdagangan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Kadin disebut telah menjadi Board of Director Islamic Chamber of Commerce and Development (ICCD), yang mewakili sektor swasta dari 27 negara OKI.
Dengan modal berupa populasi Muslim yang besar, puluhan juta UMKM, perkembangan keuangan syariah, industri halal yang terus tumbuh, serta jejaring perdagangan internasional, Titi menilai tantangan utama Indonesia adalah mengorkestrasi seluruh kekuatan tersebut menjadi ekosistem yang saling terhubung.

