Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyelenggarakan Webinar Perluasan Pembiayaan Mikro Syariah Melalui Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara hybrid pada Selasa (28/6). Pada Webinar ini dihadiri oleh Dr. Wempi Saputra selaku Wakil Sekretaris Jenderal II IAEI, Ririn Kadariyah selaku Direktur Utama BLU PIP sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengembangan Keuangan Mikro Syariah IAEI, Dr. Ahmad Juwaini selaku Ketua Bidang Pengembangan Keuangan Mikro Syariah IAEI, H. Aminullah Usman selaku Walikota Banda Aceh, Dr. Bahri selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Teuku Hanansyah selaku Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah.
Dr. Ahmad Juwaini dalam sambutannya mengungkapkan peran penting UMKM dalam penyediaan jaring pengaman bagi ekonomi nasional yang dapat terus bergulir dan menopang masyarakat berpenghasilan rendah. UMKM juga berperan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen, atau senilai 8,6 triliun rupiah yang menyerap 97% tenaga kerja serta memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan investasi sebesar 60,4 persen pada tahun 2021.
Dalam paparannya, Dr. Wempi Saputra menekankan, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh usaha UMi adalah terkait permodalan yang terjadi bukan hanya di Indonesia, namun juga hampir di seluruh dunia karena keterbatasan literasi keuangan, akses informasi dan edukasi. Karena itu program pembiayaan yang fokus menyasar kalangan Usaha Ultra Mikro menjadi sangat penting. Pembiayaan Ultra Mikro merupakan program pembiayaan kepada pelaku usaha mikro level terbawah.
Ririn Kadariah dalam paparannya menjelaskan karakteristik pelaku usaha mikro yang sebagian belum memiliki legalitas usaha, usahanya masih dijalankan oleh individu, jenis komoditi tidak tetap, juga belum menerapkan administrasi yang baik dan menjadi salah satu hambatan untuk mendapatkan akses keuangan khususnya pembiayaan perbankan (unbankable). Oleh karena itu, untuk menyasar pelaku usaha mikro pembiayaan ultra mikro disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank yang sudah ada 57 yang sudah bergabung menjadi penyalur UMi.
Karena merupakan dana APBN yang dananya harus disalurkan kepada masyarakat kembali, sehingga akan lebih banyak yang bisa mengakses pembiayaan maka harus menjaga tata kelola yang baik. Selain itu, pendampingan pelaku usaha ultra mikro menjadi sangat penting baik dalam mengatur keuangannya hingga meningkatkan kapasitas pelaku usaha, sehingga penyaluran UMi ini dapat terus tumbuh positif.