Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) kembali menggelar program diskusi bertajuk IAEI Corner dengan tema “Halal Lifestyle: A Path to a Better Life”. Acara ini berlangsung secara online melalui Zoom pada pukul 13.00-14.30 WIB dan dihadiri oleh 76 partisipan. Program ini menjadi ajang berbagi wawasan serta diskusi antara para pakar ekonomi syariah dengan masyarakat umum mengenai perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dalam konteks gaya hidup halal.
Acara ini menghadirkan narasumber Akhmad Akbar Susamto, Ph.D, selaku Ketua DPW IAEI D.I Yogyakarta, yang membahas secara mendalam konsep halal lifestyle. Halal lifestyle bukan hanya tentang konsumsi makanan dan minuman, tetapi mencakup berbagai aspek kehidupan seperti keuangan, kesehatan, pakaian, dan pariwisata. Konsep halal juga bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana seorang Muslim memilih yang terbaik bagi dirinya dan lingkungannya.
"Halal lifestyle bukan hanya sebatas menghindari yang haram, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai Muslim berusaha menjalankan yang wajib dan sunnah serta menjauhi yang makruh. Dengan cara ini, kita tidak hanya mendapatkan manfaat duniawi, tetapi juga keberkahan dalam kehidupan," jelas Akbar Susamto.
Dalam sesi diskusi, narasumber menekankan bahwa keberkahan dalam Islam memiliki empat tingkatan utama: stabilitas, peningkatan manfaat, ketenangan hidup, serta manfaat jangka panjang yang berkelanjutan. Implementasi halal lifestyle dapat dilakukan dengan mengonsumsi makanan halal dan thayyib, menggunakan produk keuangan syariah untuk menghindari riba, serta menjalankan bisnis dan kehidupan sehari-hari dengan etika Islam.
Konsumen berperan besar dalam membentuk pasar halal dengan memilih produk yang sesuai dengan prinsip Islam. Kesadaran kolektif ini akan mendorong produsen untuk semakin memperbanyak produk halal di pasaran, sehingga menciptakan ekosistem halal yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dari sisi regulasi, sertifikasi halal di Indonesia terus mengalami penguatan melalui UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan produk halal. Meski ada tantangan dalam implementasi, regulasi ini justru memberikan peluang bagi industri halal nasional untuk berkembang. Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat industri halal dunia, mengingat jumlah penduduk Muslim yang dominan serta berkembangnya berbagai sektor halal seperti makanan, fashion, dan pariwisata. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem halal agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen utama di pasar global.
Dengan adanya IAEI Corner, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya halal lifestyle sebagai bagian dari kehidupan yang lebih berkah dan berkelanjutan. Program ini akan terus menjadi wadah edukasi dan diskusi untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.