Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Prof. Didin S. Damanhuri menilai pembangunan ekonomi Indonesia membutuhkan sintesis antara ekonomi konvensional, ekonomi Islam, dan ekonomi Pancasila untuk menjawab persoalan ketimpangan struktural yang masih terjadi. Menurutnya, ketiga perspektif tersebut memiliki kontribusi dan keterbatasan yang perlu dipertemukan dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Simposium Nasional IAEI, Selasa (8/9) di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta.
Prof. Didin menjelaskan, ekonomi konvensional memiliki kontribusi penting dalam mendorong efisiensi, produktivitas, dan daya saing, khususnya pada tingkat mikro. Namun, pada tingkat makro, pendekatan tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan konsentrasi aset dan kekuasaan ekonomi. Sementara itu, perkembangan ekonomi Islam di Indonesia secara empiris mulai terlihat sejak 1990-an. Meski demikian, ekonomi Islam masih perlu memperluas kontribusinya dari sektor keuangan menuju sektor riil.
Ia menyoroti masih terbatasnya penggunaan skema berbasis bagi hasil seperti musyarakah dan mudharabah. “Ekonomi Islam jangan hanya berkembang di sektor keuangan, tetapi harus mampu membangkitkan sektor riil dan memperkuat ekonomi masyarakat,” kata Prof. Didin dalam pemaparannya.
Di sisi lain, ekonomi Pancasila juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Prof. Didin menilai prinsip asas kekeluargaan dan kemitraan yang menjadi bagian dari ekonomi Pancasila belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Hal ini tercermin antara lain dalam pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kemakmuran bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Ketimpangan tersebut, lanjutnya, terlihat dari kondisi sekitar 36 juta petani yang rata-rata hanya menguasai sekitar 0,3 hektare lahan, sementara penguasaan lahan dalam skala besar terkonsentrasi pada sejumlah sektor seperti perkebunan sawit, batubara, dan nikel. Menghadapi persoalan tersebut, Prof. Didin menekankan dua agenda strategis, yakni reforma agraria dan hilirisasi yang bermakna.
Reforma agraria, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan melalui pembagian atau penataan kembali kepemilikan lahan. “Reforma agraria harus dipahami bukan hanya sebagai land reform, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap modal, air, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
Dalam konteks ekonomi Islam, ia menilai agenda reforma agraria dapat menjadi salah satu ruang kontribusi penting. Prinsip keadilan dan pemerataan dalam ekonomi Islam dapat diterjemahkan melalui penguatan akses masyarakat terhadap sumber daya produktif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi di tingkat akar rumput.
Selain reforma agraria, Prof. Didin menekankan pentingnya hilirisasi yang tidak hanya berorientasi pada masuknya investasi asing, tetapi juga memastikan adanya transfer teknologi dan penguasaan pengetahuan oleh sumber daya manusia Indonesia.
Hilirisasi, menurutnya, perlu diarahkan agar teknologi dan hak kekayaan intelektual dapat dikuasai oleh anak bangsa, melibatkan UMKM dalam rantai pasok, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.
Gagasan Prof. Didin memperkuat pembahasan IAEI mengenai pentingnya menemukan titik temu antara ekonomi konvensional, ekonomi Islam, dan ekonomi Pancasila. Sintesis ketiganya diharapkan tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu memperkuat sektor riil, memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi, mengurangi ketimpangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

-extra_small.jpg)
