• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Menjadi Konsumen Bijak dengan Ethical Consumption

      Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga Indonesia tumbuh 5,06% pada kuartal III 2023. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan konsumsi di tahun 2022 yang sebesar 4, 93%.

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      4 Januari 2024
      15 Mnt Baca
      Umum

      Di tengah kondisi ketidakpastian dan dampak dari geopolitik ini memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi global. Meskipun begitu, proses pemulihan pasca pandemi telah mendorong perbaikan rantai pasok dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dunia. Impor barang termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat konsumsi rumah tangga karena ketersediaan barang-barang impor dapat mempengaruhi pilihan konsumsi rumah tangga.

      Ethical consumption adalah perilaku dalam membuat keputusan pembelian yang bertanggungjawab dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari produk dan layanan yang dikonsumsi. Dalam merespon ketidakpastian ekonomi, konsumen perlu menyadari pentingnya ethical consumption.

      Ethical consumption bertujuan mengurangi dampak negatif konsumsi pada makhluk hidup dan Bumi sebagai tempat tinggal. Bentuk konsumsi ini adalah membuat pilihan yang sadar dan bertanggung jawab tentang produk dan layanan yang dipilih, serta berfokus pada kebutuhan daripada keinginan semata.

      Ethical consumption juga terkait dengan konsumsi berkelanjutan, hijau, dan menjadi gerakan yang signifikan untuk mempengaruhi perilaku produsen untuk mengedepankan tanggung jawab sosial, lingkungan, berkelanjutan, dan adil dalam produksi serta distribusi barang hasil produksi. 

      Ethical Consumption dan Fair Trade

      Fair-trade adalah sistem perdagangan berkelanjutan untuk mencapai keadilan, kesetaraan, transparansi, saling mempercayai, dan menjaga lingkungan. Dalam konteks fair-trade, konsumen dapat memilih tidak mengkonsumsi produk yang tidak mematuhi prinsip perdagangan adil. Penolakan produk tersebut dianggap sebagai bagian dari ethical consumption, terutama ketika dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran hak asasi manusia, ketidakadilan sosial, atau dampak lingkungan yang merugikan. Tujuannya adalah sebagai bentuk protes terhadap pelanggaran nilai etis yang dilakukan perusahaan dan menyampaikan pesan moral sehingga merubah perilaku perusahaan dan mempengaruhi kebijakannya.

      Penerapan ethical consumption juga memiliki tantangan tersendiri, di antaranya keterbatasan informasi, produk-produk yang dihasilkan secara etis dan fair-trade seringkali memiliki biaya yang lebih tinggi daripada produk-produk konvensional, dan adanya kendala budaya di masyarakat tertentu sehingga sulit mengubah perilaku konsumsi masyarakat tersebut.

      Ethical Consumption dalam Pandangan Syariah

      Dalam perspektif Islam, ethical consumption mengacu pada konsep ihsan, menciptakan kebermanfaatan sosial, untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Prinsip konsumsi dalam kerangka etika Islam meliputi prinsip toleransi dan kemurahan hati, prinsip tanggung jawab dan kesederhanaan, prinsip keseimbangan dan keadilan, serta prinsip prioritas dan moralitas. Konsumsi yang etis dalam Islam menghindari israf dan tabdzir, yaitu pemborosan sumber daya yang tidak membawa manfaat. Islam juga menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan dan lingkungan, serta mempertimbangkan aspek spiritual, bukan hanya aspek fisik dan material. 

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      'Greenflation' Ancam Penanganan Perubahan Iklim?

      3 Februari 2022

      Umum
      Indonesia dalam World Happiness Report 2022

      24 Maret 2022

      Umum
      G20 dan Reformasi Sistem Keuangan

      4 Januari 2022

      Umum
      Nasib Kelas Menengah di Indonesia: Keresahan, Tantangan dan Resolusinya

      17 September 2024

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2025 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi