• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Ramadan: Bulan yang Mengubah Pola Ekonomi Masyarakat Muslim

      Ramadan menghadirkan jeda dan memaksa seseorang untuk menahan diri, menata niat, mempertanyakan kembali untuk apa sebenarnya harta itu dikumpulkan, dan apakah cara mengelolanya sudah sejalan dengan nilai-nilai Islam.

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      24 Februari 2026
      15 Mnt Baca
      Khazanah

      Ramadan sering dipahami sebagai bulan ibadah yang sarat ritual. Namun jika dilihat lebih dalam, Ramadan sebenarnya adalah ruang pembentukan ulang cara pandang hidup, termasuk dalam aspek ekonomi dan mengelola harta. Selama sebelas bulan, banyak orang berjalan dalam ritme yang sama. Bekerja, memperoleh penghasilan, membelanjakan, lalu mengulang siklus itu lagi. Ramadan menghadirkan jeda dan memaksa seseorang untuk menahan diri, menata niat, mempertanyakan kembali untuk apa sebenarnya harta itu dikumpulkan, dan apakah cara mengelolanya sudah sejalan dengan nilai-nilai Islam.

      Tujuan fundamental puasa telah ditegaskan Al-Qur’an, yakni membentuk ketakwaan (la'allakum tattaqun), sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 183. Ketakwaan bukan hanya soal kesalehan pribadi, melainkan kesadaran etis yang memengaruhi setiap keputusan dan interaksi sosial-ekonomi sehari-hari. Dalam konteks ekonomi, kesadaran etis ini termanifestasi dalam tiga aspek utama: sikap hati-hati terhadap sumber penghasilan (memastikan kehalalannya), cara membelanjakan uang (menghindari pemborosan dan mengutamakan kebutuhan), hingga tanggung jawab sosial yang diemban atas harta yang dimiliki. Ramadan menjadi latihan kolektif untuk mengendalikan dorongan konsumtif, menggantinya dengan pertimbangan moral yang lebih matang dan berbasis pada pengendalian diri (self-control).

      Menariknya, bulan ini justru memperlihatkan dua dinamika yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, terjadi lonjakan signifikan pada konsumsi masyarakat. Data Snapcart menunjukkan sekitar 75 persen responden Indonesia memperkirakan pengeluaran mereka naik selama Ramadan. Peningkatan ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari persiapan buka puasa dan sahur yang lebih variatif, kebutuhan pakaian baru untuk Hari Raya, hingga tradisi mudik yang memerlukan alokasi dana khusus. Bahkan berdasarkan laporan dari Redseer Strategy Consultants, total belanja masyarakat Indonesia selama Ramadan 2025 diperkirakan mencapai US$ 73 miliar atau setara Rp 1.188 triliun.[4] Angka ini mencerminkan perputaran uang yang masif dalam waktu singkat.

      Namun di sisi lain, Ramadan juga memperlihatkan peningkatan dramatis dalam kesadaran berbagi dan filantropi. Survei GoodStats tahun 2025 menunjukkan 82% responden Muslim mengalokasikan anggaran Ramadan untuk zakat, infak, dan sedekah. Angka ini menempatkan aktivitas filantropi sebagai prioritas utama selama bulan suci. Artinya, meskipun konsumsi naik, ada dorongan kuat untuk mendistribusikan kembali sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.

      Di sinilah Ramadan menjadi titik balik yang sesungguhnya. Ramadan tidak sekadar meningkatkan perputaran uang di pasar, tetapi juga mengubah orientasi penggunaan uang itu sendiri. Dalam prinsip ekonomi syariah, harta dipandang bukan sebagai hak milik mutlak, melainkan sebagai amanah atau titipan dari Tuhan yang mengandung hak bagi orang lain.

      Zakat, dengan ketentuan formalnya sebesar 2,5 persen atas harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (jangka waktu kepemilikan), adalah instrumen formal yang memastikan redistribusi kekayaan berjalan secara sistematis dan wajib. Namun semangat Ramadan melampaui kewajiban minimal tersebut. Bahkan berhasil untuk mendorong infak, sedekah, dan berbagai bentuk kepedulian ekonomi yang lahir dari kesadaran pribadi. Sumbangan sukarela ini, baik dalam bentuk makanan, uang tunai, maupun waktu, memperkuat jaring pengaman sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

      Jika momentum ini berlanjut setelah Ramadan, maka Ramadan akan menjadi titik balik yang mengubah pola ekonomi umat Islam. Perubahan itu terlihat pada besarnya pengeluaran sekaligus pada arah dan niat di baliknya. Ekonomi syariah pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sistem keuangan atau instrumen halal, melainkan tentang pembentukan karakter ekonomi yang berkeadilan, seimbang, dan bertanggung jawab secara sosial. Ramadan membuka peluang untuk memulai arah baru tersebut, di mana spiritualitas dan aktivitas ekonomi berjalan dalam satu kesadaran yang utuh. 

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Prof. KH. Ma'ruf Amin: Pejuang Lahirnya Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

      3 Juni 2024

      Umum
      Prof. Syafi’i Antonio: Seorang Mualaf yang Menjadi Pakar Ekonomi Islam

      25 Maret 2024

      Umum
      Kerangka Institusional Ekonomi Islam Abdul Mannan

      8 Januari 2024

      Umum
      Sadd Al-Dzarî’ah dan Sistem Perlindungan Investor di Pasar Modal Syariah

      11 Februari 2026

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi