• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar artikel

      Bagikan

      Sadd Al-Dzarî’ah dan Sistem Perlindungan Investor di Pasar Modal Syariah

      Dalam prinsip ini, larangan tidak hanya ditujukan pada perbuatan yang secara langsung mengandung kerusakan, tetapi juga pada sarana yang menjadi jalan menuju kerusakan

      Redaksi IAEI

      Ditulis oleh Redaksi IAEI

      11 Februari 2026
      15 Mnt Baca
      Khazanah

      Dalam lanskap pasar keuangan modern yang semakin terdigitalisasi, partisipasi publik meningkat tajam. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat jumlah investor telah melampaui 20.042.365 SID per 17 Desember 2025.  Pertumbuhan ini menunjukkan inklusi keuangan yang progresif, namun tidak selalu diiringi literasi dan kesiapan manajemen risiko yang memadai. Karena itu, perlindungan investor tidak cukup hanya sebatas pada pengawasan, melainkan juga memerlukan desain sistem yang preventif sejak awal. Dalam konteks inilah prinsip sadd al-dzarî’ah menjadi penting untuk dikaji sebagai kerangka untuk menutup potensi kerusakan sebelum benar-benar terjadi.

      Dalam perspektif Ibn Qayyim al-Jauziyyah, sadd al-dzarî’ah merupakan metode yang berfungsi sebagai upaya preventif aktif dalam hukum Islam. Secara etimologis, dzarî’ah berarti sarana atau jalan menuju sesuatu. Ibn Qayyim mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang menjadi perantara dan jalan kepada suatu tujuan. Sarana tersebut dapat mengarah pada kebaikan maupun keburukan. Ketika suatu perbuatan yang pada dasarnya mubah secara kuat dan nyata berpotensi mengantarkan pada mafsadat, maka syariat membatasi atau menutupnya melalui sadd al-dzarî’ah. Dalam prinsip ini, larangan tidak hanya ditujukan pada perbuatan yang secara langsung mengandung kerusakan, tetapi juga pada sarana yang menjadi jalan menuju kerusakan tersebut.

      Dalam konteks pasar modal syariah, sadd al-dzarî’ah dioperasionalkan sebagai prinsip preventif yang menutup setiap celah menuju praktik terlarang seperti riba, gharar, dan manipulasi transaksi. Prinsip ini telah berkembang menjadi bagian dari tata kelola syariah yang integratif, mencakup mekanisme screening, pengawasan perdagangan, serta perlindungan aset investor. Dengan demikian, sadd al-dzarî’ah berfungsi sebagai fondasi normatif dan instrumen kehati-hatian yang menjaga integritas pasar modal syariah sekaligus memperkuat perlindungan investor.

      Prinsip ini kemudian juga diterjemahkan dalam desain transaksi keuangan syariah. Struktur akad seperti musyarakah dan mudharabah menempatkan pembagian risiko dan keuntungan secara transparan sejak awal. Wakalah membatasi ruang kewenangan pengelola dana melalui mandat yang jelas, sedangkan ijarah menuntut kejelasan objek dan manfaat yang disewakan. Dalam investasi saham syariah, konsep musahamah menegaskan kepemilikan proporsional atas perusahaan yang telah melalui proses penyaringan syariah. Melalui desain ini, ruang bagi gharar dan maysir dipersempit sejak struktur awal transaksi.

      Urgensi dari pendekatan yang bersifat preventif menjadi semakin jelas ketika melihat data empiris di Indonesia. OJK melaporkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai sekitar Rp142,13 triliun sepanjang 2017 hingga Mei 2025. Satgas PASTI juga telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal hingga akhir 2024, mencakup investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan dalam periode November 2024-November 2025 dengan total kerugian Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp386,5 miliar. Angka-angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar kerugian terjadi sebelum perlindungan mampu bekerja secara efektif.

      Dalam konteks tersebut, sadd al-dzarî’ah menawarkan kerangka pencegahan yang lebih mendasar. Prinsip ini menuntut penutupan setiap celah yang berpotensi mengarah pada eksploitasi, manipulasi, dan spekulasi destruktif sejak tahap desain sistem. Bukan hanya melarang praktik riba dan gharar, tetapi juga membatasi struktur dan mekanisme yang membuka ruang penipuan digital, asimetri informasi, dan imbal hasil tidak rasional. Dengan demikian, perlindungan investor dibangun sejak awal melalui penyaringan instrumen, penguatan tata kelola, dan transparansi akad sehingga sistem keuangan tidak sekadar reaktif terhadap kerugian, melainkan proaktif mencegahnya.

      Dapatkan Artikel Offline

      Artikel Lainnya

      Lihat Semua Artikel
      Umum
      Integrasi Ilmu Ekonomi dan Agama dalam Pandangan Syed Nawab Haider Naqvi

      1 Oktober 2024

      Umum
      Prof. Syafi’i Antonio: Seorang Mualaf yang Menjadi Pakar Ekonomi Islam

      25 Maret 2024

      Umum
      Fondasi Ekonomi Islam dalam Perspektif Nizam Al-Mulk

      16 Juli 2024

      Umum
      Konsep Mashlahat dalam Ekonomi Islam Menurut Abu Hamid Al-Ghazâli

      25 September 2025

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      [email protected]
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi