Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAKS) 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kamis, 2 April 2026, menjadi ruang refleksi yang cukup kuat tentang bagaimana Ramadan bekerja dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IAEI sekaligus Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., turut menjadi Keynote Speech dan menyampaikan bahwa Ramadan tidak bisa dilihat hanya sebagai momentum ibadah, tetapi juga sebagai fase di mana aktivitas ekonomi bergerak sangat intens.
Prof. Nasaruddin menggambarkan bahwa hampir seluruh aktivitas selama Ramadan memiliki implikasi ekonomi. Mulai dari zakat fitrah, sedekah, konsumsi harian seperti berbuka, sahur, hingga fenomena mudik dapat mendorong perputaran uang dari kota ke desa. Semua itu membentuk pola ekonomi yang khas dan terjadi secara berulang setiap tahun. “Kalau semua yang saya sampaikan ini kita indexkan jadi satu kolom data tertentu, maka kita akan lihat bahwa belanja paling besar di Indonesia itu adalah pada saat Ramadan,” ujar Ketua Umum.
Dari sini terlihat bahwa Ramadan sebenarnya menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Aktivitas sederhana seperti berbuka bersama, pembelian kebutuhan Lebaran, hingga renovasi rumah menjelang hari raya, semuanya berkontribusi pada perputaran ekonomi nasional. Namun, di balik potensi tersebut, beliau juga menyampaikan catatan yang cukup serius. Jumlah penduduk Muslim Indonesia yang sangat besar belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku ekonomi syariah yang kuat.
“244 juta penduduk Muslim kita, tapi perilaku ekonomi syariahnya baru sekitar 7,6 persen. Itu masih sangat rendah,” tegas Prof. Nasaruddin. Pernyataan ini menunjukkan adanya jarak antara potensi dan realitas. Aktivitas ekonomi Ramadan memang besar, tetapi belum seluruhnya terarah pada sistem ekonomi syariah yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Prof. Nasaruddin menegaskan pentingnya peran kelembagaan, khususnya kolaborasi antara IAEI dan Masyarakat Ekonomi Syariah. Beliau menjelaskan bahwa penguatan ekosistem membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pengembangan konsep dan implementasi di lapangan. “Masyarakat Ekonomi Syariah itu harus bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam. Implementatornya adalah MES, dan yang menyiapkan kerangka keilmuannya adalah IAEI,” jelasnya.
Lebih jauh, Prof. Nasaruddin juga menyoroti masih adanya jarak antara konsep fiqh muamalah dengan praktik ekonomi modern. Perbedaan istilah dan pendekatan sering kali membuat keduanya tidak sepenuhnya terhubung. Karena itu, IAEI saat ini sedang mendorong penyelarasan, termasuk melalui pengembangan kurikulum agar lebih relevan dengan kebutuhan kebijakan dan pembangunan nasional.
Selain itu, Prof. Nasaruddin mengingatkan bahwa penguatan ekonomi umat tidak cukup hanya bertumpu pada zakat. Ada instrumen lain yang sebenarnya memiliki peran besar, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan zakat. Di banyak negara, justru wakaf yang menjadi kekuatan utama dalam pembangunan ekonomi umat,” jelasnya. Instrumen seperti infak, sedekah, hingga hibah juga disebut memiliki ruang yang luas untuk mendorong pemerataan dan pemberdayaan ekonomi, selama dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Menariknya, Prof Nasaruddin Umar juga melihat bahwa dampak ekonomi Ramadan tidak terbatas pada satu kelompok saja. Aktivitas ekonomi yang meningkat selama bulan ini justru dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.“Yang untung pada saat Ramadan itu tidak hanya umat Islam, tapi semua,” tutup Prof. Nasaruddin.
Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 akhirnya menjadi lebih dari sekadar akhir acara. Ramadan seperti penanda bahwa potensi sudah terlihat jelas di depan mata, tetapi arah pengembangannya masih membutuhkan kerja yang lebih serius, lebih terstruktur, dan melibatkan banyak pihak.



