• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar berita

      Bagikan

      Dewan Pakar IAEI Dorong Wakaf Jadi Instrumen Ketahanan Ekonomi, Potensi Hasil Diperkirakan Rp109 Triliun per Tahun

      Penguatan wakaf sebagai instrumen ekonomi membutuhkan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat untuk mendorong produktivitas dan pemberdayaan aset

      Secretariat

      Ditulis oleh Secretariat

      29 September 2026
      10 Mnt Baca

      Ketua Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dr. Mustafa Edwin Nasution, menilai wakaf memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen ketahanan ekonomi nasional. Berdasarkan perhitungan, potensi hasil ekonomi dari aset wakaf dapat mencapai Rp109 triliun per tahun. Hal tersebut disampaikan dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Aula VVIP Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (29/9).

      Mustafa mengatakan, wakaf memiliki sejarah panjang sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Indonesia pernah menjadi tuan rumah Muktamar Keenam Menteri Wakaf dan Urusan Islam Negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta pada 1997, yang menghasilkan Deklarasi Jakarta yang antara lain menyerukan revitalisasi kegiatan wakaf di negara-negara anggota OKI.

      Menurut Mustafa, perkembangan pemikiran mengenai wakaf kemudian semakin luas dengan munculnya konsep wakaf uang (cash waqf), membuka peluang berwakaf lebih fleksibel sekaligus memungkinkan dikelola secara produktif. “Cash waqf memberikan satu pelajaran penting bahwa wakaf tidak harus selalu dipahami sebagai aset yang tidak bergerak. Dana wakaf dapat dihimpun, dikelola secara produktif, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Mustafa.

      Menurutnya, penguatan wakaf sebagai instrumen ekonomi membutuhkan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat untuk mendorong produktivitas dan pemberdayaan aset, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan akuntabilitas.

      Potensi tersebut, kata Mustafa, dapat dilihat dari estimasi nilai aset tanah wakaf di Indonesia yang ia sebut mencapai sekitar Rp2.000 triliun. Dengan asumsi aset tersebut menghasilkan keuntungan bersih sebesar 5 persen, potensi hasil ekonominya sekitar Rp100 triliun per tahun. Sementara itu, wakaf uang diperkirakan dapat memberikan tambahan hasil sekitar Rp9 triliun per tahun dengan asumsi tingkat keuntungan yang sama. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam forum, potensi hasil ekonomi dari kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp109 triliun per tahun.

      Untuk mendorong realisasi potensi tersebut, Mustafa mengusulkan penguatan kerangka hukum wakaf, termasuk melalui amandemen UU Nomor 41 Tahun 2004. Menurutnya, regulasi perlu memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengembangan aset wakaf secara produktif, sekaligus memperkuat tata kelola dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

      Menurut Mustafa, pengembangan wakaf juga perlu bergeser dari orientasi penghimpunan menuju pemberdayaan. Produktivitas aset, profesionalisme nazir, tata kelola, pembiayaan, kepastian regulasi, serta keterhubungan dengan sektor riil menjadi faktor penting agar wakaf dapat berkembang sebagai instrumen ekonomi yang berkelanjutan.

      Dapatkan Berita Offline

      Berita Lainnya

      Lihat Semua Berita
      IAEI Dorong Kader Ekonomi Syariah Manfaatkan LPDP untuk Perkuat SDM dan Kepemimpinan Nasional

      28 Agustus 2026

      IAEI Gelar Kuliah Tamu, Workshop Bahan Ajar dan Pelantikan Pengurus se-Sulawesi

      1 November 2023

      Friday Booster IAEI: M. Hasan Gaido Ungkap Rahasia Membangun Bisnis Halal yang Bertahan Dua Dekade

      27 April 2026

      Pimpinan Pusat Tekankan Penguatan Organisasi dan Program Berdampak dalam Raker DPW IAEI Provinsi Riau

      27 Juni 2026

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      dpp@iaei.or.id
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi