• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar berita

      Bagikan

      IAEI-KNEKS Dorong Indonesia Perkuat MEKSI dan PDB Syariah untuk Pimpin Ekonomi Syariah Global

      Dorongan tersebut mengemuka dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II Tahun 2026

      Secretariat

      Ditulis oleh Secretariat

      7 Agustus 2026
      15 Mnt Baca

      Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai Indonesia perlu mempercepat penguatan tata kelola ekonomi syariah melalui pengesahan payung hukum Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) dan pengembangan Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah sebagai instrumen pengukuran kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.

      Dorongan tersebut mengemuka dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan IAEI bersama KNEKS pada Jumat (7/8). Webinar memaparkan perkembangan terkini berbagai sektor ekonomi syariah sekaligus tantangan yang masih harus diselesaikan agar Indonesia mampu mencapai target menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2029.

      Ketua Harian IAEI, Muhammad Syakir Sula, mengatakan Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah global, mulai dari jumlah penduduk muslim, kapasitas akademik, hingga dukungan kelembagaan. Namun, potensi tersebut harus dikonsolidasikan menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan.

      "Ekonomi syariah tidak cukup dipandang sebagai aktivitas bisnis semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama atau jihad iqtisadi untuk membangun kesejahteraan bangsa. IAEI siap memperkuat kolaborasi antara akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyarakat agar potensi tersebut benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional," ujar Syakir Sula.

      Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, menambahkan pemerintah telah memasukkan ekonomi syariah ke dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN, serta Asta Cita. Meski demikian, implementasinya masih memerlukan instrumen yang mampu menyatukan berbagai kementerian dan lembaga.

      "MEKSI perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar menjadi acuan bersama seluruh kementerian dan lembaga. Di sisi lain, pengembangan PDB Syariah akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sehingga kebijakan yang diambil menjadi semakin tepat sasaran," kata Sholahudin.

      Dalam webinar tersebut terungkap bahwa kinerja ekonomi dan keuangan syariah Indonesia pada Triwulan II 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif. Total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp10.662 triliun, tumbuh 6,4 persen secara tahunan, sedangkan aset perbankan syariah telah melampaui Rp1.000 triliun dengan pertumbuhan sekitar 11 persen. Namun demikian, laju pertumbuhan tersebut masih berada di bawah pertumbuhan industri keuangan nasional secara keseluruhan.

      Di tingkat global, Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (SGIE). Posisi tersebut dinilai belum mencerminkan besarnya potensi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya kontribusi sektor jasa keuangan syariah, yang memiliki bobot signifikan dalam penilaian indeks tersebut.

      Selain sektor keuangan, webinar juga menyoroti perkembangan industri halal, keuangan sosial syariah, dan penguatan ekosistem ekonomi syariah. Indonesia kembali menempati peringkat kedua dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026, nilai ekspor produk halal meningkat menjadi sekitar US$63 miliar, sementara program sertifikasi halal terus berkembang dengan total sekitar 4,2 juta sertifikat halal yang mencakup 13,7 juta produk hingga Juli 2026.

      Di bidang keuangan sosial syariah, KNEKS mendorong optimalisasi penghimpunan zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan nasional. Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penguatan Indeks Zakat Nasional, serta pembentukan lembaga pembiayaan berbasis wakaf dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengentasan kemiskinan sekaligus memperluas dampak ekonomi syariah terhadap masyarakat.

      Webinar menghadirkan Narasumber dari IAEI dan KNEKS, Direktur Bisnis Kewirausahaan Syariah KNEKS, Putu Rahwidiasa, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, sekaligus Sekretaris Jenderal DPP IAEI Sultan Emir Hidayat, Perwakilan Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Eka Jati Rahayu Firmansyah, serta Bagus Aryo, mewakili Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS.

      Para narasumber juga menilai peningkatan daya saing ekonomi syariah ke depan memerlukan sinergi lintas sektor melalui penguatan industri halal, inovasi produk keuangan syariah, percepatan sertifikasi halal, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta dukungan regulasi yang lebih kuat. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian target Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

      Dapatkan Berita Offline

      Berita Lainnya

      Lihat Semua Berita
      Gelar Silaknas, IAEI Perkuat Kontribusi Inovasi dan Sinergi Menuju Muktamar Tahun Depan

      30 Juni 2022

      Integrasi Keuangan Sosial Islam dan Komersial dalam Mendukung Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)

      9 Februari 2026

      Gandeng IAEI, IAIF Gelar Konferensi Penerbitan Callable Sukuk

      4 Februari 2025

      IAEI bersama Pegadaian Ajak Mahasiswa Mataram Menjadi Pengusaha di The Gade Sociopreneurship Challenge 

      15 Oktober 2024

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      dpp@iaei.or.id
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi