Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Prof. Nasaruddin Umar, menegaskan pengembangan ekonomi Islam perlu dibangun di atas fondasi teologi, spiritualitas, etika, keadilan, dan kemaslahatan. Pesan tersebut disampaikan dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar IAEI di Aula VVIP Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (29/9).
Prof. Nasaruddin menilai ekonomi Islam tidak boleh berhenti pada aspek material atau sekadar memberikan identitas Islam terhadap aktivitas ekonomi. “Ekonomi Islam jangan hanya menjadi ekonomi yang diberi label Islam. Nilai-nilai Islam harus menjadi ruh dari ekonomi itu sendiri. Ada keseimbangan, ada keadilan, ada kemaslahatan, dan semuanya tidak boleh hanya diukur secara material,” ujar Prof. Nasaruddin.
Ketua Umum mendorong IAEI untuk menyusun roadmap teologi ekonomi Islam sebagai pijakan dalam mengembangkan pemikiran dan merespons perubahan zaman. Menurutnya, keterbukaan terhadap inovasi dan perkembangan ilmu pengetahuan tetap perlu disertai kejelasan fondasi nilai agar pengembangan ekonomi Islam tidak kehilangan identitas.
Selain penguatan fondasi pemikiran, Prof. Nasaruddin mengusulkan pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDU) untuk memperkuat pengelolaan dan pemberdayaan dana umat yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf, serta instrumen sosial keagamaan lainnya.
Dalam paparannya, Prof. Nasaruddin memperkirakan potensi gabungan dana umat mencapai sedikitnya Rp1.200 triliun per tahun. Angka tersebut sebagai potensi yang perlu dikembangkan melalui tata kelola dan pemberdayaan yang lebih optimal, bukan sebagai realisasi penghimpunan saat ini.
“Kalau seluruh potensi dana umat bisa kita lihat secara utuh, jumlahnya sangat besar. Potensi Rp1.200 triliun itu harus kita dorong agar menjadi kekuatan pemberdayaan, bukan hanya dana yang berhenti pada penghimpunan,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, IAEI didorong memperkuat riset dan basis data ekonomi umat serta menyusun roadmap teologi ekonomi Islam sebagai fondasi pengembangan pemikiran organisasi. Melalui integrasi ketiga aspek tersebut, ekonomi Islam diarahkan tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang mampu memperkuat produktivitas, keadilan, ketahanan, dan kemaslahatan masyarakat.



