• Tentang
  • Publikasi
  • Berita & Artikel
  • Program
  • Menjadi Member
  • id
    Loading...
    id
    Loading...
      Kembali ke daftar berita

      Bagikan

      Wakil Ketua Dewan Pakar IAEI Soroti Titik Temu Ekonomi Islam dan Pancasila untuk Bangun Sistem Ekonomi Nasional

      Gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan IAEI dalam melihat kemungkinan sintesis antara ekonomi Islam, ekonomi Pancasila, dan ekonomi konvensional

      Secretariat

      Ditulis oleh Secretariat

      10 September 2026
      5 Mnt Baca

      Wakil Ketua Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Dr. Hendri Saparini mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai landasan normatif, tetapi diterjemahkan secara lebih konkret ke dalam sistem ekonomi nasional, termasuk melalui kebijakan dan kelembagaan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Hendri dalam Simposium Nasional IAEI, Selasa (8/9) di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta.

      Hendri menjelaskan, ekonomi Pancasila memiliki sejumlah nilai yang memiliki titik temu dengan ekonomi Islam. Di antaranya adalah religiositas, tanggung jawab transendental, keberlanjutan, kepedulian terhadap lingkungan, serta pengaturan mengenai kepemilikan.

      Menurut Hendri, kesamaan nilai tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk mempertemukan ekonomi Islam dan ekonomi Pancasila. Namun, tantangan utamanya terletak pada bagaimana nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam sistem dan kebijakan ekonomi yang dapat diterapkan secara nyata.

      “Ekonomi Islam yang ada di Indonesia itu hanya berkembang pada sisi bisnis saja, tidak bicara sistem ekonomi. Bagaimana kita mengusulkan kepada negara mengatur kepemilikan sehingga tidak seperti sekarang, ada keserakahan,” ujar Hendri.

      Menurutnya, diperlukan pembahasan yang lebih luas ke depan mengenai bagaimana prinsip ekonomi Islam dapat berkontribusi terhadap pengaturan sistem ekonomi, termasuk persoalan kepemilikan dan hubungan antara pelaku ekonomi besar dan kecil.

      Dalam konteks tersebut, Hendri menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu pijakan penting dalam menerjemahkan prinsip ekonomi Pancasila ke dalam kebijakan. Konstitusi, menurutnya, dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan nilai dan tujuan ekonomi dengan desain kebijakan serta kelembagaan yang lebih konkret.

      Gagasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan IAEI dalam melihat kemungkinan sintesis antara ekonomi Islam, ekonomi Pancasila, dan ekonomi konvensional. Ketiganya dinilai memiliki perspektif yang dapat saling melengkapi dalam merumuskan arah perekonomian Indonesia.

      Sintesis tersebut diharapkan tidak hanya menempatkan efisiensi dan pertumbuhan sebagai tujuan pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat keadilan, pemerataan, keberlanjutan, dan kedaulatan ekonomi masyarakat.

      Berita Lainnya

      Lihat Semua Berita
      Pegadaian Bersama IAEI Umumkan Juara Pertama The Gade Sociopreneurship Challenge 2024

      4 Desember 2024

      Langkah Strategis IAEI Kalsel: Persiapan Musywil dan Pembentukan Tim Formatur

      20 Juni 2026

      Dorong Kemandirian Finansial Kampus, IAEI dan DJPPR Perkuat Pemanfaatan Sukuk Negara sebagai Pilar Dana Abadi

      11 Agustus 2026

      Jusuf Kalla dan Sri Mulyani Indrawati Resmikan Pembukaan Muktamar V IAEI

      16 Mei 2025

      Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

      Gedung Dhanapala Lt. 2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Senen Raya, Jakarta Pusat 10710

      dpp@iaei.or.id
      (021) 384 0059 WA +62851 6324 0059

      Situs Terkait

      Loading...

        Copyright © 2026 DPP IAEI - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. All rights reserved.

        FAQ Kebijakan Privasi